Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2025

Advokat David Gabriel Pella,SH.,MH Bersama Para Nelayan Terus Mengupayakan Keadilan hingga ke Mahkamah Agung

Gambar
    Keterangan Foto :  Advokat David Gabriel Pella,SH.,MH selaku kuasa hukum Nelayan Batam bersama Klien. Majalah CEO - Batam -  Kasus pencemaran laut oleh kapal MT Arman yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kelas I Batam kembali menjadi sorotan masyarakat maupun penasehat hukum para nelayan Batam yang terus mempertanyakan keberadaan kapal tanker berkapasitasi muatan 2,2 juta barel minyak mentah tersebut yang diduga telah lenyap dari perairan Indonesia. Keterangan Foto :  Advokat David Gabriel Pella,SH.,MH selaku kuasa hukum Nelayan Batam. Pengacara senior, David Gabriel Pella selaku kuasa hukum Nelayan Batam menegaskan bahwa pihaknya sampai saat ini masih terus melakukan upaya hukum hingga ke Mahkamah Agung disamping terus mencari tahu dimana letak keberadaan kapal tersebut yang menurutnya sangat aneh jika kapal tanker sebesar itu lenyap tanpa jejak apalagi menurut keterangannya, kapal MT Arman tersebut tentu langsung berada dibawah pengawasan pihak Kejaks...

Sidang Keterangan Palsu Petinggi P3HI Atas Permintaan Polisi Kity Tokan Di Tunda

Gambar
    BANJARMASIN, KALSEL — Sidang perkara perdata pertama kalinya terkait Keterangan Palsu Dibawah Sumpah Pengadilan Negeri Kotabaru yang melibatkan Aspihani Ideris, S.Ap., S.H., M.H. dan rekannya Wijiono, S.H., M.H., mulai digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (30/10/2025). Penggugat diwakili oleh Muhammad Wahyu Ramadhani, S.H., Rita Ria Safitri, S.H. dan Juan Fellix Ericson, S.H. selaku Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh M. Hafidz Halim, S.H., yang dikenal dengan sapaan Bang Naga. Agenda persidangan kali ini hanya sebatas pemeriksaan surat kuasa dari masing-masing penasehat hukum. Penasehat hukum tergugat satu, Aspihani Ideris, serta penasehat hukum tergugat dua, Wijiono, diketahui dari Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) berhadir mewakili kliennya di ruang sidang. Sementara itu, kuasa hukum penggugat, M. Hafidz Halim, S.H., melalui timnya menyampaikan bahwa sidang terpaksa dijadwalkan ulang lantaran majelis hakim tidak hadir. “M...

Kuasa Hukum PBS, Advokat Mintarno, S.H. : Langkah Hukum Lebih Lanjut Akan Kami Tempuh Apabila Pihak ED Tetap Tidak Menunjukkan Itikad Baik

Gambar
Jakarta. - Kuasa Hukum PBS, Advokat Mintarno, S.H. dari Law Office J.M & Partners, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan Dua kali Somasi kepada mantan istrinya, ED. Somasi tersebut dilakukan karena ED dinilai belum menepati kesepakatan bersama yang dibuat dalam proses Restorative Justice di Polda Metro Jaya, jelasnya. Kepada Awak Media. Di Jakarta, Minggu, 2 November 2025. PBS, seorang duda yang menikahi ED, janda yang dinikahinya pada 14 Juli 2018 di KUA Ciledug, Tangerang telah resmi bercerai berdasarkan Akta Cerai No. 0975/AC/2023/PA.JS tertanggal 13 April 2023. Dalam perjalanannya, hubungan keduanya diwarnai sejumlah persoalan hukum. Tercatat, ED membuat tiga laporan polisi terhadap PBS di Polda Metro Jaya pada tahun 2022 dan 2023. Namun, ketiga laporan tersebut kemudian disepakati untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, sesuai Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kapolri No. 8/2018. Sebagai bentuk itikad baik, pada 22 Agustus 2025 PBS t...