Divonis Hakim Tipikor Kuasa Hukum LA ODE GOMBERTO, Advokat Kamal Rahmat, S.H, Akan Konsultasi dengan Klien.
Keterangan Foto : Kuasa Hukum LA ODE GOMBERTO, Advokat Kamal Rahmat, S.H. Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). LA ODE GOMBERTO, Kontraktor Direktur PT Mira pembangunan Sultra. Menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Foto : Kuasa Hukum LA ODE GOMBERTO, Advokat Kamal Rahmat, S.H. Kuasa Hukum LA ODE GOMBERTO, Kontraktor direktur PT Mira pembangunan Sultra, Advokat Kamal Rahmat, S.H. mengatakan. kepada awak. media, bahwa. akan Konsultasi. dahulu dengan. Kliennya. Majelis hakim memvonis Bupati Muna nonaktif dan La Ode Gomberto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan setelah dinyatakan terbukti menyuap untuk pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022. (red) .