Postingan

Mariana Minta Kades Hampang Yang Menjadi Tersangka Perselingkuhan Dilimpahkan Kejaksa

Gambar
        Kotabaru, Kalsel — Kasus rumah tangga yang melibatkan Siti Mariana dan suaminya, Ilham yang menjabat sebagai Kepala Desa Hampang, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, memasuki babak baru. Ilham kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satres PPA Polres Tanah Bumbu atas dugaan perselingkuhan dengan Pelakor bernama Mitna. Diketahui Mitna sebagai Keponakan dari Istri Sahnya Ilham, tidur dan makan pun sering di Bantu oleh Mariana, namun begitu tega Mitna merebut suami Tantenya itu sendiri, padahal jelas berkeluarga. Alih-alih mau menyerahkan atau berjanji tidak bersama Ilham lagi, namun Mitna diam diam tetap bersekongkol dengan Ilham hubungan mereka tetap berjalan meskipun membuat surat pernyataan bercerai, ternyata itu semua hanya motif janji diatas kertas. Mitna tidak tahu malu saat Istri Sah nya Ilham melabrak kerumah kediaman lama yang ternyata Ilham menyimpan Mitna dirumah kediaman lama Siti Mariana. Karena habisnya kesabaran Siti M...

Menuju Munas di Boyolali, SWI Usulkan Penandatanganan MoU dengan BAZNAS

Gambar
    JAKARTA - Menindaklanjuti tawaran kerjasama BAZNAS Pusat RI, DLP Sekber Wartawan Indonesia (SWI) menyambangi Kantor BAZNAS Pusat RI di Jalan  Jl. Matraman Raya No. 134 Jakarta pada Jumat (10/4/2026). Dalam kesempatan itu, Sekjen/Plt. Ketum SWI Herry Budiman yang didampingi Kabid OKK Riki, Kabid Media Massa Aldimas dan Pengurus SWI Depok Ardhi diterima oleh Donny Fajar Ramadhan Community Partnership Officer Divisi Retail dan staf. "SWI menyambut baik kerjasama dengan BAZNAS Pusat RI, karena ini sinergi dua lembaga oleh karenanya kami ingin ada MoU dan PKS antara SWI dan BAZNAS sebagai landasan operasional. Jika berkenan penandatangannya saat acara pembukaan Munas SWI 20 Mei di Boyolali" ujar Herry Budiman. Menurutnya, dari 8 program BAZNAS  dapat dikolaborasikan bersama SWI, terutama pelayanan ZIS (zakat, infak dan sedekah) dan sosial lainnya. "Saya melihat ada potensi di SWI bahkan beberapa diantaranya SWI sudah melaksanakannya. Nantinya, SWI akan bentuk PIC khus...

Sentuhan Sinematik Ifan Seventeen, 'Jangan Paksa Rindu' Jadi Lebih dari Video Klip

Gambar
JAKARTA — Ifan Seventeen kembali menghadirkan gebrakan di industri musik Indonesia lewat karya terbarunya berjudul “Jangan Paksa Rindu (Beda)”. Tak sekadar lagu, karya ini tampil berbeda karena dikemas dalam bentuk video klip sinematik bergaya film pendek. Langkah ini menjadi bukti bahwa batas antara musik dan film kini semakin tipis. Ifan tidak hanya menyuguhkan audio yang menyentuh, tetapi juga pengalaman visual yang emosional dan mendalam. Sejak pertama dirilis pada Januari 2026, lagu ini sudah mencuri perhatian publik. Di berbagai platform digital, “Jangan Paksa Rindu (Beda)” mencatatkan lebih dari 50 juta streaming dan menjadi salah satu lagu pop yang cukup kuat gaungnya di awal tahun ini.  Popularitasnya juga merambah media sosial. Potongan lirik yang emosional banyak digunakan sebagai latar video pendek, membuat lagu ini semakin dekat dengan pendengar sekaligus viral secara organik. Tak berhenti di situ, pada 10 April 2026 Ifan resmi merilis video klip yang dikemas sebagai s...

Hadir Hadapi Hukum vs Menghindar dari Fakta — Sidang Perdana Ungkap Sikap Tergugat!

Gambar
        Jakarta - Pada hari ini, Kamis tanggal 9 April 2026, telah digelar sidang pertama (perdana) perkara yang diajukan oleh  Nana Sutrisna Sulaeman,Wasekjen DPP PASTI, selaku Penggugat, di Pengadilan Agama Tigaraksa.    Dalam persidangan tersebut,  Penggugat hadir secara langsung bersama Tim Kuasa Hukum lengkap dari DPP PASTI,  sebagai bentuk keseriusan dan komitmen penuh dalam memperjuangkan hak dan keadilan melalui jalur hukum yang sah. Namun fakta yang terjadi di persidangan menunjukkan hal yang sangat disayangkan, dimana  Tergugat I (M) dan Tergugat II (SRN) tidak hadir secara langsung, d an hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Kondisi ini  menimbulkan dugaan kuat adanya sikap tidak beritikad baik dari pihak tergugat,  karena ketidakhadiran langsung dalam sidang perdana merupakan indikator awal ketidakseriusan dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Menurut Ketua Tim Hukum DPP PASTI, sekaligus Ketua Umum DPP P...

SKANDAL WARIS? Fakta Mulai Terkuak!”

Gambar
         Keterangan foto:  Ketua Umum DPP-PASTI, Rudy Silfa, S.H, M.H. Jakarta, April 2026 - Kasus dugaan penggelapan dokumen penting milik ahli waris di Tangerang Selatan kini menjadi sorotan serius. Dewan Pimpinan Pusat-Pengacara & Aktivis Sejati (DPP-PASTI) secara terbuka mendesak Kapolri untuk turun tangan langsung, menyusul munculnya berbagai kejanggalan dalam penanganan perkara yang kini berada di Polda Metro Jaya.  Kasus ini dilaporkan oleh  Nana Sutrisna Sulaeman (Wakil Sekretaris Jenderal DPP PASTI), yang mengaku hak hukumnya sebagai ahli waris diduga telah dirampas melalui penguasaan dokumen penting seperti sertifikat tanah dan akta kematian. Ketua Umum DPP-PASTI, Rudy Silfa, SH, MH, dengan tegas menyatakan: “Ini bukan sekadar sengketa keluarga. Ini sudah masuk ranah dugaan pelanggaran hukum serius. Ada indikasi kuat permainan yang terstruktur dan tidak bisa dibiarkan.”ujarnya kepada awak media, di Jakarta, Rabu 08/04/2026. 🔥  ...

Klaim Tanah 40 Tahun, Warga Pegadungan Gugat Gubernur DKI ke Pengadilan Negeri Jakbar

Gambar
                         JAKARTA – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap sejumlah instansi pemerintahan di Provinsi DKI Jakarta kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/4). Perkara yang terdaftar dengan nomor 843/Pdt.G/2025/PN.Jkt Brt ini menyoroti sengketa lahan seluas 330 meter persegi di Jalan Peta Utara, Kelurahan Pegadungan, Kalideres. Kuasa hukum penggugat, Advokat Daharie, S.E.,S.H., didampingi Advokat Munasifah, S.H., menyatakan bahwa objek sengketa merupakan tanah garapan yang telah dikuasai kliennya secara terus-menerus dan beriktikad baik sejak tahun 1985. Konstruksi Perkara dan Dalil PMH Gugatan ini dilayangkan terhadap rentetan institusi publik, mulai dari Gubernur DKI Jakarta, Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), Dinas KPKP, hingga kantor pertanahan (BPN) Jakarta Barat dan Kelurahan Pegadungan turut digugat. Daharie menjelaskan, titik sengketa bermula saat kliennya me...

Dinilai Lamban, Siti Mariana Protes Proses Hukum Unit PPA Polres Tanah Bumbu

Gambar
      Kotabaru, Kalsel — Kasus rumah tangga yang melibatkan Siti Mariana dan suaminya, Ilham yang menjabat sebagai Kepala Desa Hampang, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, memasuki babak baru. Ilham kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satres PPA Polres Tanah Bumbu atas dugaan perselingkuhan. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/68/III/RES.1.24/2026/Reskrim yang dikeluarkan oleh Polres Tanah Bumbu berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/38/V/2025/SPKT/POLRES TANAH BUMBU/POLDA KALIMANTAN SELATAN tanggal 23 Mei 2025 atas laporan dari Siti Mariana. Siti Mariana diketahui merupakan istri sah Ilham. Keduanya menjalani rumah tangga berbeda agama—Siti Mariana memegang keyakinan Kaharingan, sementara Ilham sebelumnya beragama Kristen— sepanjang berumah tangga selama 31 tahun keduanya telah dikaruniai empat orang anak. Konflik rumah tangga keduanya mulai retak ketika Siti Mariana mengetahui pernikahan suaminya ...