Dua Supir Tetap Ditahan, Kuasa Hukum dari Kantor Advokat BASA & REKAN, M. Hafidz Halim, S.H., Minta Dibebaskan
KOTABARU, Rabu, (29/04/2026),— Upaya penyelesaian perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit melalui jalur damai tak serta-merta menghentikan proses hukum. Dua sopir yang dilaporkan oleh perusahaan perkebunan di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, tetap menjalani penahanan meski telah ada surat perjanjian damai antara para pihak. Perjanjian damai tersebut tertuang dalam dokumen bertajuk Surat Perjanjian Damai tertanggal 22 April 2026. Dalam surat itu disebutkan, dua pihak yang sebelumnya berperkara, yakni Mitri Haryanto alias Mitri bin Udim dan Mitro alias Ancao bin Udim sebagai pihak pertama,sepakat berdamai dengan pihak perusahaan PT Fajar Agro Sejahtera (PT FAS) yang diwakili oleh Ashar Sawabir. Dalam isi perjanjian, pihak pertama mengakui bahwa aktivitas pengangkutan buah sawit yang mereka lakukan sebelumnya tidak dilandasi niat mencuri. Mereka menyatakan hanya bekerja sebagai sopir angkut dan tidak mengetahui bahwa lokasi pengambilan sawi...