Berkas Pemeriksaan Belum Lengkap, Sidang Nomor 325/Dpt.Sus.PHI/2023/PN Jakarta Pusat Gugatan Terhadap Exxon Mobil Ditunda
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dalam perkara Nomor 325,/Pdt.Sus.PHI/ 2023/ PN Jakpus antara Penggugat Ahmad Iqbal, Zulmi, Dharina, Hasnidar yang merupakan ahli waris pekerja almarhum Baharuddin Abdullah dengan sebuah perusahaan asal Amerika Exxon Mobil. Dalam perkara ini, pihak Penggugat menuntut ganti rugi materiil dan imateril sebesar Rp. 4,2 Milyar terkait pemutusan hubungan kerja sepihak. "Sidang perdana ini mengagendakan pemeriksaan legalitas para kuasa dan seharusnya dilakukan pembacaan gugatan, namun sidang harus ditunda karena pihak kuasa dari perusahaan belum melengkapi legalitas mereka. Agenda sidang ditunda sampai 4 Desember 2023," ujar Isra Yandika, S.H, anggota Tim Kuasa Hukum penggugat, dalam jumpa pers usai menghadiri sidang perdana, Senin (27/11/2023). Terkait dengan perkara ini, Ahmad Iqbal, salah seorang Ahli Waris almarhum Baharuddin menjelaskan bahwa Baharuddin mulai bekerja di perusahaan asal Amerika tersebut mulai bu