Keterangan Palsu Dibawah Sumpah Pengadilan Negeri Kotabaru Terungkap, Ketua Umum Advokat P3HI Ngaku Salah Dan Minta Maaf Kepada Bang Naga

 

 


Saksi Palsu Jerat Orang ke Penjara?              M.Hafidz Halim, S.H Gugat Rp 2.000.000.000, Aset Saksi Minta Disita!



​Banjarbaru, 30 Oktober 2025 – Sebuah langkah hukum perdata yang jarang terjadi diajukan di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Seorang Advokat, M. Hafidz Halim, S.H. (selanjutnya disebut Penggugat), telah resmi mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) melalui tim kuasa hukumnya dari Trusted and Reassure Law Office.


Adapun gugatan ini ditujukan kepada tiga pihak, yaitu;


1. ​Wijiono (selanjutnya disebut Tergugat I).

2. ​Aspihani Ideris (selanjutnya disebut Tergugat II), seorang Dosen.

3. ​Lembaga Bantuan Hukum Lekem Kalimantan (selanjutnya disebut Turut Tergugat).


Latar Belakang Kasus: Kerugian Akibat Vonis Pidana


​Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini diajukan sebagai konsekuensi dari kerugian yang diderita Penggugat setelah sebelumnya menjadi Terdakwa dan divonis 10 (sepuluh) bulan penjara dalam perkara pidana Nomor 165/Pid.B/2022/PN.Ktb di Pengadilan Negeri Kotabaru.


​Dasar utama gugatan PMH ini adalah klaim bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah memberikan Keterangan Saksi Palsu dalam persidangan pidana tersebut, yang secara langsung melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur kewajiban mengganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum.


Detail Dugaan Keterangan Saksi Palsu


​Dalam dokumen gugatan, Kuasa Hukum Penggugat secara eksplisit membeberkan poin-poin dugaan Keterangan Palsu yang diberikan oleh para Tergugat:


● ​Dugaan PMH Tergugat I: Tergugat I, atas nama Wijiono,S.H.,MH, disebut telah memberikan keterangan saksi yang merugikan Penggugat dalam perkara pidana.


● ​Dugaan PMH Tergugat II: Tergugat II (Aspihani Ideris) disebut memberikan Keterangan Palsu dengan menyatakan dirinya tidak pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif LBH Lekem Kalimantan (Turut Tergugat) dan tidak pernah meminta/menyuruh Penggugat untuk menjabat sebagai Sekretaris LBH Lekem.


● ​Bertentangan dengan Fakta: Penggugat menegaskan bahwa keterangan Tergugat II tersebut bertentangan dengan fakta hukum dan isi Akta Notaris LBH Lekem Kalimantan. Keterangan palsu ini juga berkaitan dengan proses magang Penggugat di LBH Lekem.


Penggugat menyatakan bahwa seluruh keterangan palsu ini termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 165/Pid.B/2022/PN.Ktb tanggal 2 November 2022, dan menjadi faktor utama yang membuat Penggugat terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.


Tuntutan Ganti Rugi Total Dua Miliar Rupiah


​Atas perbuatan melawan hukum yang dituduhkan, Penggugat menuntut agar Tergugat I dan Tergugat II dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi secara tunai dan seketika, dengan rincian sebagai berikut:


● ​Kerugian Materiil: Tuntutan sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah), yang terdiri dari kerugian hilangnya kebebasan selama 10 bulan ditahan dan kehilangan penghasilan.


● ​Kerugian Immateriil: Tuntutan sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah), atas tercemarnya nama baik, rasa malu, dan tekanan psikis yang diderita Penggugat.

​Total Tuntutan Ganti Rugi yang diminta Penggugat mencapai Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah).


Total Tuntutan Ganti Rugi yang diminta Penggugat mencapai Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah).


Petitum Provisi dan Sita Jaminan Aset Tergugat


​Untuk memastikan tuntutan ganti rugi dapat dipenuhi, Kuasa Hukum Penggugat juga memohon kepada Majelis Hakim agar:


● ​Sita Jaminan (Conservatoir Beslag): Mengabulkan permohonan provisi untuk meletakkan sita jaminan terhadap aset-aset milik Tergugat I dan Tergugat II, yang meliputi rumah dan mobil, termasuk aset yang tercatat atas nama istri para Tergugat (NORMILAWATI, S.E., S.H. dan DANI KUSUMANINGSIH).


● ​Dwangsom (Uang Paksa): Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan.


● ​Uitvoerbaar Bij Voorraad: Menyatakan putusan dapat dilaksanakan serta merta, meskipun ada upaya hukum seperti Banding atau Kasasi.


Perkembangan Kasus Terkini: Mediasi Gagal, Tergugat I Absen


​Perkara perdata dengan nomor registrasi 109/Pdt.G/2025/PN Bjb ini telah memulai sidang perdananya dengan agenda mediasi di PN Banjarbaru.


​Mediasi dilaporkan gagal mencapai kesepakatan damai. Penggugat menolak tawaran permintaan maaf yang disampaikan Tergugat II, karena Penggugat menuntut adanya pengakuan resmi atas keterangan palsu yang diberikan serta pertanggungjawaban penuh atas kerugian yang dialami. Selain itu, dilaporkan Tergugat I (Wijiono) tidak hadir dalam proses mediasi pertama.


​Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa, gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini adalah upaya mencari keadilan atas kerugian besar yang diderita Klien, M. Hafidz Halim, akibat dugaan kesaksian palsu yang berujung pada vonis pidana. Pihak Penggugat berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, jelasnya kepada. Awak media beberapa. Waktu lalu.


​Sidang perkara perdata ini akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Banjarbaru dengan agenda berikutnya.(Red).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

REPLIK Tidak Banyak Dibantah, Aset Para TERGUGAT Terancam di SITA !!!

PN Jakarta Pusat Tolak PKPU PT. Prima Solusi Comoutindo terhadap Yusuf Mansur

Penyanyi Mandarin Asal Jember Ini Viral Gara-Gara 'Mardua Holong', Judika Terharu