Sosialisasi Rencana Investasi Sektor Pertambangan Emas - Melalui Jalur Prioritas Berbasis Pemberdayaan Tanaga Kerja Lokal dan UMKM di Kecamatan Tabaru

 





  Halmahera Barat -- Isu pengelolaan sumber daya alam sering kali menyisakan cerita klasik di mana eksploitasi besar-besaran dilakukan oleh korporasi raksasa, sementara masyarakat lingkar tambang hanya menjadi penonton di tanah kelahiran sendiri. Namun, dinamika baru yang memutus rantai cerita lama tersebut kini sedang terjadi di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara. 




Masyarakat Kecamatan Tabaru memilih jalan berani dengan mengonsolidasikan diri ke dalam institusi ekonomi kerakyatan, yakni Koperasi Produsen Berkat Wailamoko Abadi, atau yang akrab disingkat Koperwadi. Melalui wadah inilah, warga lokal bersiap mengambil alih peran utama untuk mengelola langsung potensi emas daerah mereka hingga seluas 2.500 hektare


Langkah strategis ini dipertegas pada hari ini Senin, 13 Juli 2026, melalui agenda Sosialisasi Rencana Pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Komoditas Emas Melalui Jalur Prioritas Berbasis Pemberdayaan Masyarakat Lokal. 


Bertempat di Kantor Koperwadi, Desa Arujaya, pertemuan yang digelar Koperasi Produsen Berkat Wailamoko Abadi, secara hibrid  Daring. Via Zoom. Dengan Narasumber,Antara lain :

Pembicara pertama, Muhammad Lafran Abae, S.Hut dari Tim KPH, kemudian Prof. Dr. Ir. M. Irfan, S.Pi., M.Si., IPM. selaku perwakilan Perguruan Tinggi, serta Raden Fajar Nugroho, S.T. dari Tim Geologi.


Dengan Agenda :

1.Sosialisasi Implementasi IUPK dan Petisi WIUPK.

2.Konsolidasi Rencana Tindak Lanjut Kajian Geologi.


Menyatukan persepsi para perwakilan warga, tokoh adat, tokoh agama Kristiani setempat, hingga kalangan akademisi. Di dalam ruang diskusi, Koperwadi membedah peluang emas ini bukan sebagai cita-cita utopis belaka, melainkan sebuah rencana matang yang berdiri kokoh di atas regulasi terbaru dari pemerintah pusat, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2025. 


Melalui PP No. 39 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas PP No. 96/2021, negara sebenarnya tengah menggelar "karpet merah" bagi institusi ekonomi kerakyatan seperti koperasi. 


Regulasi ini memberikan jalur afirmasi berupa penawaran prioritas, sebuah hak keistimewaan yang melindungi hak-hak masyarakat lokal agar tidak tergilas oleh sistem lelang umum terbuka yang biasanya didominasi oleh pemilik modal raksasa. Setidaknya ada tiga keuntungan mutlak dari jalur khusus ini: Koperwadi diberikan hak mengelola wilayah strategis hingga batas maksimal 2.500 hektare, dibukanya alokasi khusus untuk menekan risiko konflik sosial, serta adanya jaminan kepastian investasi berupa hak operasi produksi mineral logam dengan jangka waktu mencapai 2 X 10 tahun.


Untuk mengeksekusi peluang regulasi yang begitu besar, Koperwadi sendiri telah memperkuat benteng legalitasnya sejak awal tahun. Koperasi ini resmi didirikan melalui Akta Pendirian Nomor 01 tertanggal 13 Januari 2026 di hadapan Notaris H. Sugeng Santoso, S.H., M.M., M.Kn., dan telah mengantongi Pengesahan SK Kemenkumham Nomor AHU 0000560.AH.01.29.TAHUN 2026. Dengan modal sosial berupa 210 anggota terdaftar yang mayoritasnya merupakan petani dan pelaku usaha mikro di Kecamatan Tabaru, koperasi ini berkomitmen penuh untuk menyatukan potensi ekonomi daerah demi kemandirian bersama.




Komitmen dan visi besar tersebut kemudian diturunkan ke dalam struktur organisasi yang solid untuk periode 2026–2031 guna menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas. Di bawah kendali Rapat Anggota sebagai kekuasaan tertinggi Koperasi Indonesia, manajemen inti Koperwadi dipimpin oleh Permenas Dode selaku Ketua, Yulianus Lobo sebagai Pengawas, Deetje Takalamingan sebagai Sekretaris, Serly Dode sebagai Bendahara, serta Antonius Rahabav yang mengemban amanah sebagai Manajer Umum. Bergerak ke tataran teknis lapangan, operasional koperasi diperkuat oleh empat pilar divisi, yaitu Divisi Operasional dan Kemitraan yang dipimpin Ang, Surya Mulianto; Divisi Penelitian dan Pengembangan SDM dan SDA di bawah Budi Ismoyo; Divisi Logistik dan Pemasaran yang digerakkan Surjani Herman; serta Divisi Pemulihan Lingkungan yang dikomandoi oleh Zakarias Meturan.


Menariknya, di bawah kepemimpinan manajemen tersebut, Koperwadi memilih untuk menerapkan sistem Multi-Usaha demi menghindari jebakan resource curse atau kutukan sumber daya alam yang kerap menimpa wilayah tambang. Koperasi ini sadar betul bahwa mereka tidak boleh hanya bergantung pada sektor tambang emas saja. 


Oleh karena itu, sambil berjalan mengurus perizinan WIUPK, Koperwadi bergerak membangun tiga sektor penunjang lain secara paralel. Sektor-sektor tersebut meliputi pengelolaan rantai pasok industri lewat Sektor Logistik, Pergudangan, & Transportasi; penjagaan ketahanan pangan warga melalui Sektor Pertanian & Hortikultura; hingga penguasaan pasar hilir lewat Sektor Perdagangan Besar (Gross Commerce) yang bertugas mendistribusikan produk riil hasil keringat anggota ke jaringan pasar nasional.


Pemetaan strategi bisnis yang komprehensif ini diperkuat oleh sumbangsih pemikiran ilmiah dari tiga pakar utama yang hadir membedah materi melalui ruang virtual Zoom. Pembicara pertama, Muhammad Lafran Abae, S.Hut dari Tim KPH, memberikan garis batas yang tegas mengenai tata guna lahan agar operasional tambang tidak menabrak kawasan hutan hijau. 


Selanjutnya, Prof. Dr. Ir. M. Irfan, S.Pi., M.Si., IPM. selaku perwakilan Perguruan Tinggi, mengulas kelayakan program dari kacamata akademis demi memastikan adanya dampak finansial nyata bagi peningkatan pendapatan asli desa. Sementara itu, Raden Fajar Nugroho, S.T. dari Tim Geology, memaparkan hasil kajian ilmiah mengenai struktur batuan dan sebaran titik emas, sekaligus memberikan panduan penerapan Good Mining Practice agar operasional tambang berjalan dengan standar keamanan yang tinggi. 


Sinergi pemikiran para ahli tersebut pada akhirnya bermuara pada kesepakatan mengenai pentingnya menjaga keseimbangan antara profit ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kedamaian wilayah. Dalam hal lingkungan, Koperwadi mengikatkan diri pada kewajiban pemenuhan AMDAL/UKL-UPL serta janji melakukan reklamasi lahan pascatambang secara bertahap demi menjaga alam ciptaan Tuhan bagi generasi masa depan. Sedangkan dari sisi keamanan, koperasi membangun koordinasi melekat secara bottom-up dengan Forkopimcam, Pemerintah Desa, Babinsa,Bhabinkamtibmas, serta melibatkan tokoh adat dan tokoh agama Kristiani setempat guna mengedepankan prinsip musyawarah mufakat di setiap langkah kebijakan.


Kebijakan ini berfokus pada pemberdayaan tenaga kerja lokal dan pelibatan UMKM untuk menggerakkan perekonomian masyarakat lingkar tambang.Kerangka utama sosialisasi dan implementasi investasi ini mencakup:

Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal: 

Perusahaan diwajibkan transparan dalam penerimaan karyawan dengan memprioritaskan warga setempat sesuai kompetensi yang dibutuhkan.

Pengembangan & Pelibatan UMKM: Mengakomodasi kapasitas pengusaha dan penyedia jasa lokal untuk bermitra, seperti dalam hal pengadaan, katering, dan penyediaan kebutuhan operasional pertambangan.(Red).


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyanyi Mandarin Asal Jember Ini Viral Gara-Gara 'Mardua Holong', Judika Terharu

PN Jakarta Pusat Tolak PKPU PT. Prima Solusi Comoutindo terhadap Yusuf Mansur

Advokat Dr. M. Ali Syaifudin, S.H., M.H., Ketua Umum Organisasi Advokat PADIRAYA.Menyampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru 2026