Hak Pelapor Tidak Bisa Diambil Alih: DPP PASTI Tegaskan Peran Pendamping Hukum

 

 

 

Tangerang Selatan, Jum'at, 26 Juni 2026 – Saudara Nana S. Sulaeman, selaku pelapor sekaligus saksi korban, hari ini memenuhi undangan pemeriksaan tambahan di Unit Harda Satreskrim Polres Tangerang Selatan atas laporan yang telah berjalan sekitar tiga bulan.


Dalam pemeriksaan tersebut, Nana S. Sulaeman didampingi oleh dua pendamping hukum dari Dewan Pimpinan Pusat Pengacara & Aktivis Sejati (DPP PASTI), yaitu Rudy Silfa, S.H., M.H., Ketua Umum DPP PASTI selaku Pengacara, dan Jacobus Refo, Wasekjen DPP PASTI selaku Paralegal.


Kehadiran tim pendamping hukum merupakan bentuk komitmen DPP PASTI dalam memberikan pendampingan serta perlindungan hukum kepada pelapor selama proses penegakan hukum berlangsung.


DPP PASTI menegaskan bahwa keputusan untuk melanjutkan maupun mencabut laporan sepenuhnya merupakan hak Saudara Nana S. Sulaeman sebagai pelapor dan saksi korban, bukan merupakan kewenangan penasehat hukum.


Pengacara maupun paralegal hanya bertugas mendampingi, memberikan nasihat hukum, serta membela kepentingan hukum pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


DPP PASTI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.


DEWAN PIMPINAN PUSAT-PENGACARA & AKTIVIS SEJATI (DPP-PASTI)

"Berjuang Untuk Kebenaran & Bekerja Dengan Ikhlas."

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyanyi Mandarin Asal Jember Ini Viral Gara-Gara 'Mardua Holong', Judika Terharu

PN Jakarta Pusat Tolak PKPU PT. Prima Solusi Comoutindo terhadap Yusuf Mansur

Advokat Dr. M. Ali Syaifudin, S.H., M.H., Ketua Umum Organisasi Advokat PADIRAYA.Menyampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru 2026