Rudy Marjono,S.H : Perkara Kliennya ini bukan soal Pertambangannya tapi Terkait Keuntungan yang belum dibagi

 

 

 

 




Keterangan Foto : Kuasa Hukum Terdakwa Dirut PT ACM, Rudy Marjono, S.H.


Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  Gelar Sidang perkara terdakwa Iqbal selaku Direktur Utama (Dirut) PT ACM dengan dugaan penipuan dan penggelapan sengketa tambang dengan saham dan segala macam di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (18/05/2026).


Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 (dua) saksi yakni Sarindra selaku Kepala Syabandar Konawe Utara, Sultra, dan Toto Abdul Fattah selaku Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (KemenESDM RI) untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa. 


Kuasa Hukum Terdakwa Dirut PT ACM, Rudy Marjono, S.H mengatakan bahwa, kalau masalah ini dilarikan ke ranah pidana tidak tepat.tidak pada tempatnya karena perkara ini kan persoalan perusahaan yang harus diputus dulu di internal perusahaan. Apakah ada memang unsur pidana dilakukan oleh pihak pengurus atau tidak. Kalau belum itu ada putusan, bahwa ada delik pidana di situ, maka Perkara klien kami tidak bisa dibawa ke ranah pidana,”jelas Rudy.


Rudy ungkap Kronologis perkara ini. “Awalnya terdakwa bermitra dengan seorang bernama (TK) untuk ikutan masuk dalam perusahaannya. Terus dikasih saham 30% karena dia katanya mau membantu operasional. Tapi kenyataannya membantunya tidak sepenuhnya, terbatas tidak keseluruhan. Padahal, janjinya keseluruhan kok,”ujarnya.


Menurutnya, Rekannya tersebut dalam perjalanannya minta pembagian deviden. “Kalau kliennya mengatakan, untuk sementara belum dibagi karena keuntungannya masih diperuntukkan menunjang operasional dan segala macam. ternyata klien kami dilaporkan ke polisi oleh TK dengan tuduhan penipuan dan penggelapan,”ungkapnya.


Ditambahkannya, Perkara Kliennya ini bukan soal Pertambangannya tapi Terkait Keuntungan yang belum dibagi. “Akibat dengan adanya kasus berdampak perusahaan tidak bisa jalan hingga kini,”tambahnya.


Rudy Mengatakan,“Perkara klien kami ini tidak pada tempatnya kalau diarahkan ke ranah pidana , karena perkara ini seharusnya melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sebab menyangkut persoalan perusahaan yang berbadan hukum,”katanya.


"Seharusnya yang dilakukan oleh Pemegang saham itu mengajukan RUPS untuk pembagian deviden dan sebagainya sesuai aturan Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas (PT). “Tapi ini kan tidak. Ini langsung diterobos dengan laporan pidana, sehingga kami menganggap klien kami “dikriminalisasi,”jelasnya.


“Kalau RUPS dari internal perusahaan tidak bisa, ajukan permohonan ke pengadilan, agar pemegang saham meskipun minoritas mempunyai hak untuk melakukan RUPS,”pungkasnya.(Red).



 


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyanyi Mandarin Asal Jember Ini Viral Gara-Gara 'Mardua Holong', Judika Terharu

PN Jakarta Pusat Tolak PKPU PT. Prima Solusi Comoutindo terhadap Yusuf Mansur

Advokat Dr. M. Ali Syaifudin, S.H., M.H., Ketua Umum Organisasi Advokat PADIRAYA.Menyampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru 2026