M.Syawali Pratama,S.E.,M.M. Ketua Umum DPP ASPRUMNAS (Asosiasi Pengembang dan Pemasaran Rumah Nasional) : Terimakasih Bapak Mentri Maruarar Sirait Atas Inisiasi yang Menghasilkan Kebijakan Bersejarah

    


 Jakarta  - OJK memutuskan tidak menampilkan catatan kredit Rp 1 juta ke bawah, memudahkan masyarakat membeli rumah. Proses pembiayaan perumahan juga dipercepat.


M.Syawali Pratama,S.E.,M.M. Ketua Umum DPP ASPRUMNAS (Asosiasi Pengembang dan Pemasaran Rumah Nasional)  kepada. Awak Media mengatakan bahwa, Sebagai Ketua Umum ASPRUMNAS saya merasa senang, bangga dan tentunya penuh. Harapan. Alhamdulillah hari ini Harapan Itu Terpenuhi. Terimakasih  Bapak Mentri PKP Maruarar Sirait sudah Luar biasa  dan  terimakasih juga Kepada  Ibu  Dr.Friderica Widyasari Dewi. 


"Terima kasih bu Kiki ketua OJK atas keputusan kebijakannya yg sangat luar biasa Tentang SLIK  OJK yg berpihak kepada masyarakat utk memiliki rumah MBR, ujarnya.


Menurutnya,ini merupakan Kabar Gembira untuk Masyarakat khusus nya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Terima kasih ibu Dr Friderica Widyasari Dewi yang akrab disapa Bu Kiki ketua OJK  Atas Keputusan / kebijakan sangat luar biasa Tentang SLIK OJK yang berpihak kepada masyarakat untuk memiliki Rumah MBR khusus masyarakat terdampak SLIK dibawah 1jt.


Terima kasih juga kepada Menteri PKP bpak Maruarar Sirait atas inisiasi yang terus menerus yang tidak kenal lelah sehingga menghasilkan kebijakan bersejarah ini perjuangan untuk masyarakat MBR.


 Masyarakat yang ingin membeli rumah tetapi terkendala catatan merah pada credit scoring kini bisa bernapas lega. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk tidak menampilkan catatan masyarakat yang punya tunggakan kredit sebesar Rp 1 juta ke bawah.


Untuk diketahui, persoalan credit scoring atau Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan sudah lama menjadi kendala masyarakat untuk bisa beli rumah.


Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi atau yang akrab disapa Kiki mengatakan dirinya sudah berdiskusi terkait hal tersebut dalam rapat dewan komisioner pada Rabu (8/4) bahwa catatan SLIK yang akan ditampilkan hanya yang nilainya di atas Rp 1 juta.


 Hal itu disampaikan usai pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara).


"Laporan SLIK yang ditampilkan hanya yang Rp 1 juta ke atas, baik itu merupakan akumulasi dari catatan kredit yang bersangkutan juga 1 juta ke atas untuk baki debitnya," ujar Kiki kepada awak media di Gedung OJK, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).


 Kemudian, ia juga menyebutkan pengembang mengeluhkan catatan pelunasan di SLIK yang memakan waktu lama sampai satu bulan. Pihaknya memutuskan untuk mempercepatan pemutakhiran data menjadi tiga hari setelah pelunasan atau H+3. Hal tersebut guna mempercepat proses pembelian rumah.


Selain itu, OJK akan memberikan mandat kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk mengakses data SLIK. Dengan begitu, BP Tapera dapat mempercepat proses pemberian fasilitas pembiayaan perumahan.


Keputusan tersebut membantu membuka jalan bagi calon pembeli yang terkendala SLIK, terutama bagi yang ingin membeli rumah subsidi. Namun, Kiki tetap mengingatkan sektor perbankan untuk melakukan asesmen terhadap risiko pemberian KPR.


"Sektor perbankan juga melakukan asesmen terhadap risikonya. Jadi itu, jadi bottleneck udah kita buka, tapi terakhir tentu bank harus melakukan pekerjaan rumahnya," tuturnya.


Kiki menambahkan ketika ada yang mengakses SLIK, akan ada catatan bahwa SLIK tidak menentukan pemberian KPR, melainkan catatan saja.


Keputusan ini sudah disetujui sehingga selanjutnya akan ada penyesuaian sistem dan pengumuman kepada pelaku usaha jasa keuangan. Realisasi keputusan tersebut paling lambat akhir Juni 2026.


Di sisi lain, Ara mengatakan sudah enam kali berdiskusi dengan OJK untuk mencari solusi terkait SLIK. Menurutnya hari ini sudah mendapatkan keputusan yang merupakan kabar babgik bagi pengembang serta masyarakat yang ingin mengakses rumah subsidi.


"Kabar baik, hari ini OJK putuskan Rp 1 juta ke bawah yang ada di SLIK boleh mengajukan (pembiayaan rumah subsidi)," ucap Ara.(Red)


#asprumnas

#asprumnaspantasteratas 

#kementerianpkp 

#ojk 

#bankindonesia 

#rumahkita

[14/4 07.08] 



[


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyanyi Mandarin Asal Jember Ini Viral Gara-Gara 'Mardua Holong', Judika Terharu

PN Jakarta Pusat Tolak PKPU PT. Prima Solusi Comoutindo terhadap Yusuf Mansur

Advokat Dr. M. Ali Syaifudin, S.H., M.H., Ketua Umum Organisasi Advokat PADIRAYA.Menyampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru 2026