Dua Supir Tetap Ditahan, Kuasa Hukum dari Kantor Advokat BASA & REKAN, M. Hafidz Halim, S.H., Minta Dibebaskan

   




KOTABARU, Rabu, (29/04/2026),— Upaya penyelesaian perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit melalui jalur damai tak serta-merta menghentikan proses hukum. Dua sopir yang dilaporkan oleh perusahaan perkebunan di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, tetap menjalani penahanan meski telah ada surat perjanjian damai antara para pihak.



 

Perjanjian damai tersebut tertuang dalam dokumen bertajuk Surat Perjanjian Damai tertanggal 22 April 2026. Dalam surat itu disebutkan, dua pihak yang sebelumnya berperkara, yakni Mitri Haryanto alias Mitri bin Udim dan Mitro alias Ancao bin Udim sebagai pihak pertama,sepakat berdamai dengan pihak perusahaan PT Fajar Agro Sejahtera (PT FAS) yang diwakili oleh Ashar Sawabir.

Dalam isi perjanjian, pihak pertama mengakui bahwa aktivitas pengangkutan buah sawit yang mereka lakukan sebelumnya tidak dilandasi niat mencuri. Mereka menyatakan hanya bekerja sebagai sopir angkut dan tidak mengetahui bahwa lokasi pengambilan sawit berada dalam area Hak Guna Usaha (HGU) milik PT FAS.

Selain itu, disebutkan pula bahwa tindakan tersebut dilakukan atas perintah pihak lain yang mengklaim kepemilikan buah sawit. Para sopir hanya menerima upah antara Rp300.000 hingga Rp450.000 untuk setiap pengangkutan.

Dalam kesepakatan tersebut, pihak pertama berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, sementara pihak perusahaan menyatakan bersedia memaafkan dan mencabut laporan polisi. Kesepakatan itu juga ditegaskan dibuat tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun serta disaksikan oleh aparat desa dan penasihat hukum.

Sejalan dengan itu, PT FAS melalui kuasanya juga mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi kepada Kapolres Kotabaru, merujuk pada laporan tertanggal 22 Februari 2026 terkait dugaan pencurian TBS di area kebun perusahaan.

Namun demikian, proses hukum terhadap kedua sopir tersebut tetap berjalan. Keduanya masih ditahan oleh pihak kepolisian meskipun telah ada kesepakatan damai dan permohonan pencabutan laporan.

Kuasa Hukum dari Kantor Advokat BASA & REKAN, M. Hafidz Halim, S.H., menegaskan bahwa isi surat perjanjian damai secara jelas menunjukkan kliennya tidak memiliki unsur kesengajaan dalam dugaan tindak pidana tersebut.

“Dalam surat perjanjian sudah ditegaskan bahwa pihak perusahaan mengakui Mitro dan Mitri tidak mengetahui adanya dugaan pencurian sawit. Mereka hanya diminta dan diberi upah untuk mengangkut buah sawit,” ujar Hafidz.

Ia juga menyoroti belum adanya tindakan hukum terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku utama.

“Sementara pihak yang menyuruh, yang diduga sebagai pelaku utama, justru tidak dilakukan penahanan ataupun penangkapan oleh kepolisian. Ini menimbulkan pertanyaan soal objektivitas penanganan perkara,” katanya.

Menurut Hafidz, secara hukum kliennya tidak memenuhi unsur tindak pidana pencurian.

“Seharusnya aparat penegak hukum melihat perkara ini secara objektif. Unsur mens rea atau niat jahat itu tidak ada pada klien kami, sehingga tidak relevan jika dikaitkan dengan tindak pidana pencurian,” ucap Bang Naga panggilan akrabnya.

Ia menambahkan, peran kliennya semata-mata sebagai pekerja angkut yang menerima upah tanpa mengetahui status hukum barang yang dibawa.

“Mereka hanya disuruh untuk mengangkut sawit untuk dijual, dan hanya menerima upah dari pekerjaan tersebut. Tidak ada keterlibatan sebagai pelaku utama,” tuturnya lagi.

Lebih lanjut, Hafidz menilai keberadaan surat perjanjian damai seharusnya menjadi pertimbangan kuat bagi kepolisian untuk menghentikan proses hukum.

“Pihak kepolisian seharusnya membebaskan mereka karena sudah ada surat perjanjian damai yang menjadi bukti bahwa mereka tidak bersalah, bahkan pihak perusahaan telah mengetahui bahwa mereka hanya disuruh,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan telah mencabut laporan polisi sebagai bagian dari kesepakatan damai.

“Perusahaan sudah mencabut laporan dengan adanya surat perjanjian damai tersebut. Namun menjadi pertanyaan, mengapa hingga saat ini pihak kepolisian belum membebaskan mereka,” ujar Hafidz.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan penahanan tetap dilakukan meski proses perdamaian telah ditempuh.

Kasus ini menyoroti penerapan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana, khususnya yang melibatkan pekerja lapangan. Di satu sisi, perdamaian telah tercapai dan laporan dicabut, namun di sisi lain proses hukum masih berjalan terhadap pihak yang dinilai tidak memiliki peran utama dalam dugaan tindak pidana tersebut.(@dw)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyanyi Mandarin Asal Jember Ini Viral Gara-Gara 'Mardua Holong', Judika Terharu

PN Jakarta Pusat Tolak PKPU PT. Prima Solusi Comoutindo terhadap Yusuf Mansur

Advokat Dr. M. Ali Syaifudin, S.H., M.H., Ketua Umum Organisasi Advokat PADIRAYA.Menyampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru 2026