PASTI Soroti Etika Advokat dalam Mediasi Perkara 71/Pdt.G/2026/PA.Tgrs
Tigaraksa - DPP PASTI menyatakan sikap resmi organisasi atas pelaksanaan Sidang ke-3 hari ini agenda mediasi dalam perkara Nomor 71/Pdt.G/2026/PA.Tgrs di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, yang berlangsung tidak kondusif akibat protes terbuka kuasa hukum tergugat terhadap Hakim Mediator di dalam ruang mediasi.
Organisasi menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan itikad baik, bertentangan dengan tujuan mediasi, serta mencederai etika profesi advokat dan kewibawaan lembaga peradilan. Mediasi adalah ruang terhormat yang wajib dijaga martabatnya, bukan karena tekanan, provokasi, atau manuver yang menyimpang dari asas keadilan.
PENEGASAN SIKAP ORGANISASI
DPP PASTI menjunjung tinggi sumpah advokat, yang mewajibkan setiap advokat untuk setia pada hukum, keadilan, dan kebenaran, serta menghormati hakim dan proses peradilan.
Kode Etik Advokat Indonesia wajib ditegakkan, termasuk kewajiban bersikap sopan, beretika, dan tidak melakukan perbuatan atau ucapan yang merendahkan martabat hakim maupun lembaga peradilan.
Setiap advokat adalah officium nobile (profesi mulia), sehingga segala bentuk sikap yang melanggar etika dan mencederai sumpah jabatan merupakan penyimpangan moral dan profesional.
Atas kondisi yang tidak sehat tersebut, Hakim Mediator telah menunda proses mediasi dan menjadwalkan sidang lanjutan pada hari Rabu. Organisasi menghormati dan mendukung sepenuhnya kewenangan Hakim Mediator dalam menjaga ketertiban, marwah, dan integritas proses peradilan.
PERNYATAAN TEGAS ORGANISASI
DPP PASTI tidak akan mentoleransi praktik-praktik yang mencederai etika, merusak kehormatan profesi advokat, dan melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Kami tetap berdiri tegak, teguh, dan konsisten memperjuangkan keadilan secara konstitusional, bermartabat, dan beretika, tanpa rasa takut dan tanpa kompromi terhadap penyimpangan hukum.
HUKUM HARUS DITEGAKKAN.
ETIKA HARUS DIJAGA.
KEADILAN TIDAK BOLEH DIPERMAINkan.
PASTI — BERANI. PEDULI. JAYA.

Komentar
Posting Komentar