Hafidz Halim, SH dari Tim Hukum BASA (Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan) : “Alhamdulillah Perjuangan ini tidak sia-sia.
Kotabaru, Kalimantan Selatan — Kamis, (11/02/2026), Langkah pemerintah pusat untuk memulihkan sertifikat hak milik (SHM) warga transmigrasi Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, mendapat respons positif dari tim hukum yang selama ini mendampingi masyarakat.
M. Hafidz Halim, SH dari Tim Hukum BASA (Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan), menyebut keputusan pemerintah sebagai titik terang setelah perjuangan panjang yang dimulai sejak beberapa tahun lalu.
“Alhamdulillah Perjuangan ini tidak sia-sia. Terima kasih kepada Presiden dan para menteri terkait karena keluhan masyarakat akhirnya didengar,” ujar Hafidz Halim.
Menurutnya, sejak awal tahun 2022 pihaknya konsisten memperjuangkan agar Surat Keputusan (SK) pembatalan sertifikat yang sebelumnya diterbitkan dapat ditinjau ulang karena dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Sejak awal hingga proses mediasi di BPN Provinsi, keinginan kami jelas, yaitu meminta SK pembatalan tersebut dicabut kembali karena menurut kami melanggar aturan,” katanya.
Hafidz mengungkapkan bahwa proses advokasi tidak berjalan mudah. Ia mengaku sempat menghadapi berbagai tekanan saat mendampingi warga dalam konflik agraria tersebut.
“Saya sempat mengalami kriminalisasi saat menangani kasus ini. Namun hal itu tidak menghentikan saya untuk terus berjuang bersama masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menilai berbagai dugaan tindakan oleh 'Oknum' polisi Kity Tokan dan Abdul Jalil Polres Kotabaru, karena diduga backing Perusahaan Tambang, perlu diungkap secara transparan agar proses penegakan hukum berjalan adil.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut terkait tudingan tersebut.
Tim hukum berharap langkah pemerintah untuk memulihkan sertifikat warga menjadi awal penyelesaian menyeluruh konflik agraria yang telah berlangsung lama di wilayah Bekambit.
“Kami ingin penyelesaian ini berjalan transparan dan adil, sehingga masyarakat mendapatkan kembali haknya sesuai hukum,” kata Hafidz.
Langkah pemerintah pusat yang melibatkan sejumlah kementerian dinilai menjadi momentum penting dalam menghadirkan kepastian hukum bagi warga transmigrasi yang selama ini memperjuangkan hak atas tanah yang mereka kelola sejak puluhan tahun lalu.(@tim)


Komentar
Posting Komentar