Ketua Umum DPP Asprumnas (Asosiasi Pengembang dan Pemasaran Rumah Nasional) M Syawali P, SE., MM. Angkat bicara Terkait Berlaku nya KUHP dan KUHAP Baru.

              


Keterangan Foto : .Ketua Umum DPP Asprumnas, M Syawali P, SE , MM.


 CEO  GROUP-  Pemerintah Resmi Memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai hari ini, Jumat (2/1/2026). Kedua regulasi pidana baru ini diberlakukan dengan berdasarkan UU No 1 Tahun 2023, dan UU No 13 Tahun 2024.




Ketua Umum DPP Asprumnas (Asosiasi Pengembang dan Pemasaran Rumah Nasional) M Syawali P, SE., MM. Angkat bicara Terkait Berlaku nya KUHP dan KUHAP Baru. kepada Awak media ketika berhasil mewawancarai, mengatakan bahwa, Penerapan KUHP dan KUHAP yang asli buatan Indonesia, tentu sangat membanggakan kita semua. Selama ini kita menggunakan produk kolonial setidaknya sudah beratus tahun, dari mulai kita dijajah sampai kita merdeka, revolusi, orde Baru hingga pasca Reformasi.jelasnya kepada. Media CEO GROUP, di Jakarta, Selasa 20/1/2026.


Ketua Umum DPP Asprumnas (Asosiasi Pengembang dan Pemasaran Rumah Nasional) M Syawali P, SE., MM. Menambahkan, bahwa Kami melihat KUHP dan KUHAP menjawab tantangan jaman yang cepat sekali, dinamis nya teknologi dan pengetahuan membuat tatanan masyarakat harus menyesuaikan hukum yang berlaku.ujarnya.


Menurutnya,Ada beberapa catatan terhadap KUHP dan KUHAP yang menurut kami sangat penting:

Penguatan dan pengawasan APH belum diatur ( diatur di masing-masing internal saja), adanya sanksi denda, sanksi pengawasan, sangsi sosial sampai sanksi penjara harus murni diputus oleh Hakim yang teruji. Bila melihat hakim-hakim muda tentu ini menjadi tantangan. Kemudian Tindak Pidana yang dilakukan oleh Korporasi, banyak hal yang harus dilihat karena prespektif sudah berbeda, bagaimana menghukum suatu badan hukum bukan lagi hanya mengejar orangnya. Tentu perlu perluasan arti dan makna demi keadilan dan penerapan hukum yang seadil-adilnya.

 

Ditambahkannya, Kemudian kami mencatat, baik JPU, Advokat, Terdakwa dan Hakim sebaiknya wajib hadir dimuka persidangan. Praktek nya sekarang, masih ada di beberapa pengadilan sidang dengan Online, dimana Terdakwa hanya mendengarkan dari Rutan. Tentu ini akan mengurangi rasa keadilan dan pencarian kebenaran materiil., ungkapnya.


"Dari semua catatan diatas, KUHP dan KUHAP baru tentu akan diuji ditengah masyarakat. Domain MK akan banyak disini, bila masyarakat merasa tidak sesuai dengan UUD 1945, tentu harus dinilai Hakim MK. 


"Sejauh ini, kami selaku Asosiasi Perumahan : Pengembang dan Pemasaran Runah Nasional (Asprumnas) tentu sangat bangga, memberi apresiasi kepada pemerintah melalui kementerian  PKP yang telah All Out bekerja untuk negara dalam penyediaan perumahan bagi Masyarakat MBR rumah Tapak dan Susun. Masukan dari kami mohon lebih dilibatkan Asosiasi profesi ataupun Asosiasi yang lainnya untuk dapat memberikan masukan kepada DPR RI. Meskipun begitu, kita gunakan saja tidak kita beri usulan usulan. Dan kita menata hukum yang berlaku di negara kita.,"pungkasnya.


Demikian pandangan dari kami Asosiasi Asprumnas. Semoga dapat menjadi masukan yang positif.(red).







Komentar

Postingan populer dari blog ini

REPLIK Tidak Banyak Dibantah, Aset Para TERGUGAT Terancam di SITA !!!

Penyanyi Mandarin Asal Jember Ini Viral Gara-Gara 'Mardua Holong', Judika Terharu

PN Jakarta Pusat Tolak PKPU PT. Prima Solusi Comoutindo terhadap Yusuf Mansur