Kesaksian Kunci di PN Banjarbaru Ungkap Dugaan Rekayasa Dokumen LBH Lekem Kalimantan
Banjarbaru, Rabu (21/1/2026) — Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 109/Pdt.G/2025/PN BJM yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Selasa (20/1/2026), menghadirkan agenda pemeriksaan bukti surat dari Turut Tergugat (LBH Lekem Kalimantan) serta pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat, M. Hafidz Halim, S.H.
Dalam persidangan tersebut, Penggugat menghadirkan lima orang saksi, yakni Muhammad Naufal, S.H., Teguh Angga Maulana, Normilawati, S.E., S.H., Muliadi, dan Deddy Ramdani, S.H.
Kelima saksi memberikan keterangan yang dinilai signifikan dalam mengungkap fakta-fakta terkait status kepengurusan LBH Lekem Kalimantan serta dugaan ketidaksahihan sejumlah dokumen yang diajukan pihak lawan yang mengaku-ngaku sebagai Ketua dan Sekretaris LBH Lekem Kalimantan Selatan sejak 2018.
Tim Hukum Penggugat, Rita Ria Safitri, S.H., bersama Griana dwinisa, menegaskan bahwa kesaksian para saksi secara konsisten memperkuat dalil gugatan kliennya.
“Dari seluruh keterangan saksi hari ini, terlihat jelas adanya ketidaksesuaian antara fakta lapangan dengan dokumen yang diajukan oleh pihak Tergugat I dan Tergugat II. Ini bukan sekedar perbedaan pendapat, melainkan menyangkut keabsahan dokumen hukum Tergugat yang dapat mengarah kepada Perbuatan Pidana,” tegas Rita Ria Safitri kepada awak media.
Saksi Muhammad Naufal, S.H. menerangkan bahwa Penggugat memang pernah menjalani magang di LBH Lekem sejak tahun 2017 hingga 2019 sejak Paralegal, dan sejak Mahasiswa juga ikut di LKBH Kampus Universitas Achmad Yani bersamanya karena satu Alumni dengan Hafidz Halim di tahun 2017, Naufal juga menerangkan bersama Hafidz Halim pernah mengikuti kegiatan PKPA dan UPA di Peradi sebelum di ajak Aspihani bergabung di P3HI.
Ia juga menyebutkan bahwa struktur kepengurusan LBH Lekem yang diketahuinya menempatkan Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. sebagai Ketua dan Aspihani Ideris sebagai Sekretaris.
Sementara itu, saksi Teguh Angga Maulana, anak dari notaris Ni Luh Gede selaku pembuat akta pendirian LBH Lekem Kalimantan, mengungkapkan hal krusial terkait tanda tangan ayahnya, almarhum Hadarian Nopol, S.H., M.Kn. yang telah wafat ditahun 2014.
“Saksi dengan tegas menyatakan tanda tangan almarhum ayahnya yang tercantum dalam bukti surat T-2 tidak identik dan sangat berbeda dengan tanda tangan asli pada KTP, saksi Angga juga nantinya akan membuat Laporan Polisi terkait Penggunaan Surat Palsu atau Tandatangan Palsu ayahnya yang menjadi bukti Para Tergugat dalam Persidangan” ujar Rita.
Saya akan dukung penuh Teguh Angga untuk melaporkan Tergugat I dan Tergugat II maupun Kuasa Hukumnya yang terlibat menggunakan Surat Palsu di Pengadilan Negeri Banjarbaru sebagai Bukti,” tambahnya lagi.
Dalam persidangan, saksi bahkan menunjukkan langsung akta kematian, KTP, dan Kartu Keluarga almarhum di hadapan majelis hakim.
Keterangan serupa juga disampaikan saksi Normilawati, yang menyatakan dirinya memang di LBH Lekem Kalimantan tapi di kepemimpinan Badrul Ain bukan di kepemimpinan Aspihani, ia mengakui tidak pernah mengikuti maupun menandatangani perubahan struktur pengurus LBH Lekem sebagaimana bukti surat yang di ajukan Aspihani di Persidangan, melainkan hanya pernah menjadi Pengurus di LBH Lekem Kalimantan yang diketuai Badrul Ain Sanusi.
Secara tegas Normilawati membantah keras tanda tangan yang tercantum dalam berita acara penyusunan struktur LBH Lekem tertanggal 14 Oktober 2018 milik Aspihani.
“Saksi menyampaikan di bawah sumpah bahwa tanda tangan tersebut bukan miliknya dan ia tidak pernah mengikuti rapat ataupun menandatangani dokumen tersebut, sehingga bukti Perubahan struktur yang di ajukan Tergugat I dan Tergugat II terindikasi Palsu” jelas Rita.
Saksi Muliadi menguatkan fakta magang Penggugat di LBH Lekem sejak 2017 serta mengungkap adanya rekaman suara yang didengarnya, di mana Aspihani diduga mengakui telah menukar surat magang milik Penggugat, sehingga Penggugat M. Hafidz Halim, S.H. di Kriminalisasi dengan Kesaksian Palsu di Pengadilan Negeri Kotabaru.
Surat magang yang semula ditandatangani Ketua LBH Lekem yang sah yaitu Badrul Ain Sanusi, menurut saksi, kemudian diganti dengan surat yang ditandatangani Aspihani dan digunakan dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Kotabaru, akar masalah rekayasa semakin terungkap, ujarnya
Adapun saksi Deddy Ramdani, S.H. menyatakan bahwa Ketua LBH Lekem sejak 2017 hingga saat ini adalah Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah melaporkan Aspihani dan Wijiono terkait dugaan ijazah palsu ke Polda Kalimantan Selatan, sebagai sumber pintu masuk barter kasus terhadap M. Hafidz Halim, S.H. sehingga Aspihani ditahun 2022 terpaksa mengorbankan anggotanya, Laporan Dedi Ramdany terhadap Ketua dan Sekretaris P3HI atau Para Tergugat saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Menutup keterangannya, Rita Ria Safitri menegaskan optimisme pihaknya terhadap proses persidangan.
“kami menilai percaya majelis hakim akan menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan,”
“Kami percaya majelis hakim akan menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan. Kesaksian hari ini menunjukkan adanya dugaan serius terhadap keabsahan dokumen yang digunakan pihak lawan, dan itu menjadi poin penting dalam pembuktian kami,” pungkasnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.

Komentar
Posting Komentar