"Sidang Praperadilan Eksekusi Silvester: Kejaksaan Jaksel Mangkir, Diduga Kena Mental ”
Jakarta, 25 Agustus 2025 —Sidang perdana praperadilan perkara Nomor 96/Prapid/2025/PN Jakarta Selatan antara Pemohon ARUKKI ( Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia) melawan Termohon Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hingga sidang dibuka pukul 13.30 WIB, pihak Termohon tidak hadir tanpa pemberitahuan apa pun kepada Hakim pemeriksa perkara, atas kondisi tersebut, Hakim Praperadilan memutuskan tetap membuka persidangan dan melanjutkan agenda pemeriksaan legal standing Pemohon. Usai pemeriksaan, sidang ditunda hingga 1 September 2025 mendatang.
Kuasa Hukum Pemohon ARUKKI dari BSLF Law Firm, salah satunya Rudy Marjono, menyampaikan bahwa absennya pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menunjukkan sikap tidak profesional, sekaligus mengindikasikan belum adanya komitmen dalam melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Silvester Matutina, meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap sudah 6 tahun lalu,
> “Ketidakhadiran pihak Termohon ini bisa jadi karena mereka sudah kena mental, Hakim tadi bahkan sempat menanyakan apakah eksekusi sudah dilakukan, dan kami tegas menjawab : "sampai gugatan ini berjalan, masih belum ada tanda-tanda eksekusi. Jadi apa lagi yang ditunggu? Capek deh,” ujar Rudy Marjono usai persidangan.
Pemohon dalam gugatan praperadilan intinya mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera menjalankan kewajibannya mengeksekusi putusan pengadilan, demi kepastian hukum dan keadilan masyarakat.
---
Untuk Informasi Lebih Lanjut:
- Rudy Marjono, SH
0812-4986-186
- Kurniawan Adi Nugroho, SH
0812-8081-2899
Tim Kuasa Hukum Pemohon –
Komentar
Posting Komentar