PN Jakarta Pusat Tolak PKPU PT. Prima Solusi Comoutindo terhadap Yusuf Mansur
Jakarta – Upaya hukum yang diajukan oleh PT. Prima Solusi Comoutindo terhadap Ustad Yusuf Mansur resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Dalam sidang yang digelar pada Senin, 24 Juni 2025, majelis hakim melalui putusan perkara Nomor: 136/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst menyatakan menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh pihak pemohon. Dengan putusan ini, Ustad Yusuf Mansur dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum dalam perkara niaga tersebut. Penolakan gugatan tersebut menjadi kemenangan penting yang menegaskan bahwa tidak terdapat bukti cukup kuat mengenai pelanggaran kewajiban pembayaran utang oleh pihak tergugat. Dalam proses hukum yang berlangsung, Ustad Yusuf Mansur didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari: Tarjo Sumantri, Denni Setiawan, dan Azzam Sulthan Najib. Ketiganya secara aktif membela kliennya selama jalannya persidangan dengan pendekatan argumentasi hukum yang komprehensif. Perkara deng...