Sengketa Lahan Selaru Diusut, ATR/BPN Perintahkan Penelusuran Tuntas Dugaan Tumpang Tindih Sertifikat
- + Sengketa Lahan Selaru, Dirjen ATR/BPN Perintahkan Pengusutan Tuntas Tumpang Tindih SHM Warga dan PT STC. - M..Hafidz Halim: Jangan Biarkan Warga Jadi Korban Tumpang Tindih Lahan. -Dirjen ATR/BPN Perintahkan Pengusutan Tuntas Tumpang Tindih SHM Warga dan PT STC - M.. Hafidz Halim: Hak Warga Selaru Sudah Sah Sejak 2015, Negara Harus Hadir Tegakkan Keadilan JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bergerak cepat menindaklanjuti sengketa lahan di Desa Selaru, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan memerintahkan pengusutan menyeluruh atas dugaan tumpang tindih antara Sertipikat Hak Milik (SHM) milik warga dengan Hak Pakai dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Sebuku Tanjung Coal (STC). Instruksi tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor B/SK.03.03/183-800.37/II/2026 yang ditujukan kepada Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan untuk segera meni...