Postingan

Advokat Zainal Arifin,S.H.M.H. Angkat Bicara Soal Pemerintah Resmi Memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta KUHAP

Gambar
    Keterangan Foto : Advokat Zainal Arifin,S.H.M.H. Jakarta - Pemerintah Resmi Memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai hari ini, Jumat (2/1/2026). Kedua regulasi pidana baru ini diberlakukan dengan berdasarkan UU No 1 Tahun 2023, dan UU No 13 Tahun 2024. Advokat Zainal Arifin,S.H.M.H. Kepada. Media Majalah CEO mengatakan bahwa, pendapat saya, perubahan sejarah Hukum pidana dengan diresmikannya KUHP dan KUHAP pada 2 januari merupakan langkah yang patut didukung agar dapat ditegakkan secara adil di indonesia,jelasnya di Jakarta, kamis, 15/1/2026. Menurutnya,. hal ini disebabkan karena hukum pidana sebelumnya sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman, baik dalam kehidupan masyarakat maupun di berbagai sektor lainnya,katanya. "Selain itu, Hukum pidana yang berlaku sebelumnya merupakan peninggalan masa kolonial belanda yang telah dianut selama kurang lebih 108 tahun. dengan hadirnya KUHP dan KUHAP ya...

AKBP. Eka Baasith, SIK, MSi Beri Apresiasi dan Hadiah di Akhir Masa Tugasnya sebagai Kapolres Kebumen

Gambar
    CEO GROUP -Kebumen,-Kebumen, 13 Januari 2026 - AKBP. Eka Baasith, SIK, MSi telah mengakhiri masa tugasnya sebagai Kapolres Kebumen dan akan melaksanakan tugas baru sebagai Wadir Intelkam Polda Metro Jaya. Di akhir masa tugasnya, beliau memberikan anugerah Kapolres Award Tahun 2025 untuk Kategori Kapolsek Terbaik, Bhabinkamtibmas terbaik, dan Polisi Inovatif. Beliau juga memberikan hadiah wisata religi bagi anggota Polres Kebumen dan masyarakat yang beragama nasrani untuk Ziarah ke Yerusallem. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada saat malam silaturahmi bersama Kapolres baru dan seluruh Forkopimda serta lapisan elemen masyarakat Kebumen di Gedung pertemuan Sekda kabupaten Kebumen. AKBP. Eka Baasith, SIK, MSi menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota Polres Kebumen dan masyarakat Kebumen atas dukungan dan kerjasamanya selama ini. Beliau berharap agar Polres Kebumen dapat terus meningkatkan kinerja dan melayani masyarakat dengan lebih baik. Saat menjab...

Polres Kebumen Pastikan Pendampingan Trauma Healing bagi Anak Korban Peristiwa Buayan

Gambar
    Kebumen,Polres Kebumen – Polres Kebumen memastikan pendampingan trauma healing diberikan kepada AZ (8 tahun), anak korban selamat dalam peristiwa meninggalnya AA (35) di Desa Banyumudal, Kecamatan Buayan. Pendampingan difokuskan pada pemulihan psikologis anak yang kemungkinan mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut. Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri mengatakan, pihaknya akan terus mengawal proses pemulihan korban, khususnya anak, agar hak-haknya tetap terlindungi.  Pendampingan dilakukan secara terpadu bersama Pemerintah Kabupaten Kebumen dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). “Polres Kebumen memastikan korban anak mendapatkan pendampingan trauma healing secara berkelanjutan. Fokus kami adalah pemulihan psikologis anak agar dapat kembali beraktivitas dan tumbuh di lingkungan yang aman,” ujar AKBP Eka Baasith Syamsuri, Sabtu (10/1/2025). Kapolres menambahkan, pendekatan dilakukan secara humanis dengan melibatkan tenaga profesional, serta ...

Ifan Seventeen Hadirkan Single Baru Jangan Paksa Rindu ( Beda) Bertema Kejujuran Emosi

Gambar
  Jakarta – Tidak semua cinta berakhir dengan pertengkaran. Ada yang selesai dalam diam, ketika dua hati masih berdampingan namun tak lagi saling merasa. Cerita itulah yang dihadirkan Ifan Seventeen lewat single terbarunya, “Jangan Paksa Rindu (Beda)”, yang resmi dirilis pada 9 Januari 2026 di bawah naungan label Royal Prima Musikindo. Lagu ini terasa seperti potongan kisah banyak pasangan masa kini masih bersama, masih berbagi ruang dan waktu, namun perasaan perlahan berubah arah. Lewat lirik yang sederhana namun dalam, pendengar diajak bertanya pada diri sendiri: kapan terakhir kali berbincang dari hati ke hati, saling menatap, dan mengucapkan cinta tanpa ragu? Diciptakan oleh Ifan Seventeen bersama Opik Kurdi, “Jangan Paksa Rindu (Beda)” berbicara tentang rindu yang tak lagi sama. Tentang bertahan bukan karena cinta, melainkan karena takut kehilangan rutinitas dan zona nyaman. Lagu ini mengingatkan bahwa rindu tidak bisa dipaksakan, begitu pula perasaan. “Banyak pasangan sebenar...

Polres Kebumen Gelar Panen Raya Jagung di Tanggulangin Klirong

Gambar
  CEO Group - Kebumen,-Polres Kebumen - Polres Kebumen menggelar panen raya serentak jagung kuartal IV Tahun 2025 di lahan binaan Polri milik masyarakat di Desa Tanggulangin, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, Kamis, 8 Januari 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari program nasional Polri di sektor ketahanan pangan. Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri mengatakan panen jagung di wilayah Klirong merupakan hasil kerja sama Polres Kebumen dengan Kelompok Tani (Poktan) Ngudi Luhur. Lahan seluas sekitar 700 meter persegi yang ditanami jagung hibrida tersebut telah memasuki masa panen. “Ini bentuk pendampingan dan kolaborasi Polri dengan masyarakat, khususnya petani, dalam mendukung ketahanan pangan,” kata AKBP Eka Baasith di sela kegiatan. Panen jagung di Kebumen dilaksanakan serentak dengan panen raya Polri secara nasional yang dipusatkan di Kampung Tembong Gunung, RT 012 RW 004, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.  Di lokasi pusat kegiatan, panen di...

Pengacara Sebut Polisi Kity Tokan Kehabisan Akal: Dumas Dipoles Jadi “Lidik”, KUHAP Diterabas

Gambar
   Keterangan foto : . Hafidz Halim, S.H., kuasa hukum Muliadi sekaligus Ketua Divisi Hukum LP2KP DPW Kalimantan Selatan. (Kiri). TANAH BUMBU, KALSEL – Praktik penegakan hukum di wilayah Polsek Sungai Loban kembali menuai sorotan tajam publik. Kapolsek Sungai Loban, IPTU Kity Tokan, S.H., M.H., dinilai kehabisan akal hukum setelah menerbitkan surat “undangan klarifikasi” yang masih bersumber dari Pengaduan Masyarakat (Dumas), namun telah menggunakan bahasa penyelidikan (lidik) seolah-olah perkara tersebut sudah memasuki tahapan pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP. Sorotan tersebut kian menguat setelah sejumlah wartawan mengaku nomor WhatsApp mereka diblokir oleh Kapolsek Sungai Loban, tepat di tengah ramainya pemberitaan terkait dugaan penyimpangan penanganan perkara, kriminalisasi aktivis, hingga isu mafia tanah di wilayah Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu. Langkah pemblokiran itu memicu pertanyaan serius di kalangan jurnalis, mengingat dilakukan saat akses konfirmasi dan...

Blokir Wartawan, Bungkam Pers: IPTU KT Diduga Langgar UU Pers dan Prinsip Demokrasi

Gambar
       KALSEL - Kapolsek Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Iptu Kity Tokan, S.H., M.H. kembali bertindak diluar Kewenangan Hukum Acara Pidana dan Perkapolri dalam menegakkan Hukum terhadap masyarakat. Sebelumnya Pada tanggal 27 Desember 2025 lalu Iptu. Kity Tokan, S.H., M.H. dengan NRP 87041233 telah melakukan Pemanggilan terhadap Muliadi alias Hadi Nyangat yang tidak dijelaskan terkait permasalahan dan/atau pelanggaran apa yang telah dilakukan Muliadi tersebut, namun hanya bertuliskan adanya Pengaduan Masyarakat dari sdra. MARDIANTO yang diketahui adalah Kepala Desa Tri Martani Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu. Undangan untuk dimintai Keterangan bernomor B/28/XII/2025/Reskrim, diminta kepada Muliadi dapat berhadir memberikan Keterangan wawancara pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 pukul 09.00 Wita di Ruang Unit Reskrim Polsek Sungai Loban beralamat di Jl. Prop Km.219 Desa Sari Mulya Kec. Sungai Loban Kab. Tanah Bumbu agar menem...