Mediasi Gagal, Gugatan PMH terhadap Kejaksaan Agung dkk Lanjut ke Sidang Pokok Perkara: “Jaksa Eksekutor Tak Bernyali, Negara Kalah Wibawa di Hadapan Terpidana?”
.jpg)
Jakarta, 15 Oktober 2025 — Proses mediasi dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Penggugat Husni Thamrin warga Jember melawan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dkk resmi dinyatakan gagal (deadlock). Kegagalan ini terjadi lantaran pihak Kejaksaan Agung hingga Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menolak menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terpidana Silvester Matutina, yang telah lebih dari enam tahun tidak dieksekusi meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara ini tercatat dalam register Nomor: 847/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan gagalnya mediasi, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap sidang pokok perkara untuk diperiksa oleh majelis hakim. Kuasa hukum Penggugat, Rudy Marjono,SH dan Aditya Pratama,SH menyampaikan bahwa sikap Kejaksaan Dkk yang enggan menerbitkan DPO tanpa alasan dan pertimbangan yang jelas menunjukkan lemahnya komitmen penegakan hukum di tingkat ekseku...