Satgas Citarum Temukan Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah PT Guna Jaya


CEO GROUP  |MAJALAYA, KABUPATEN BANDUNG — Satgas Citarum Harum Sektor 2 Citarum di Sub 3 menemukan dugaan pembuangan limbah industri dari outlet PT Guna Jaya, Desa Padamulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, saat melaksanakan patroli malam pada Rabu, 23 September 2026, sekitar pukul 00.26 WIB.


Dalam pengecekan di lokasi, petugas mendapati limbah yang keluar dari outlet berwarna hitam pekat, berbau, dan bersuhu hangat. Petugas kemudian melakukan pengukuran awal dan mendapatkan hasil pH 7.


Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Baops Sektor 2 Citarum Harum, Serma Rezar, didampingi Dansubsektor 3, Serka Asep Hidayat.

Serma Rezar mengatakan, temuan tersebut menjadi perhatian Satgas dan akan menjadi bahan pemantauan serta koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait.



“Kami menemukan adanya aliran limbah dengan kondisi hitam pekat, berbau dan bersuhu hangat. Hasil pengecekan awal pH berada di angka 7. Untuk memastikan kualitas limbah dan kepatuhannya terhadap baku mutu, tentu masih diperlukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Serma Rezar.


Secara ketentuan lingkungan hidup, pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin dapat berkaitan dengan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sementara dugaan pelanggaran baku mutu air limbah dapat berkaitan dengan Pasal 100 UU yang sama.

Namun, temuan tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan pemeriksaan serta pengujian lebih lanjut oleh instansi yang berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.


Satgas Citarum Harum menegaskan akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap aktivitas industri sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas lingkungan dan mendukung pemulihan Sungai Citarum.**

0 Komentar