CEO GROUP | Cikalongwetan, 1 September 2026 — Jajaran Polsek Cikalongwetan melaksanakan penertiban knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis di lingkungan SMP PGRI 384 Rende dan MTs/MA Al-Ikhwan, Desa Rende, Kecamatan Cikalongwetan, Selasa (1/9/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut menyasar kendaraan milik pelajar yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan dua unit knalpot brong yang terpasang pada sepeda motor milik dua orang pelajar.
Kapolsek Cikalongwetan AKP Deden Indrajaya mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif sekaligus edukasi kepada para pelajar agar memahami pentingnya tertib berlalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai ketentuan.
“Penertiban ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga pembinaan. Kami ingin para pelajar memahami bahwa penggunaan knalpot brong dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan lingkungan sekolah,” ujar AKP Deden.
Para pelajar yang kendaraannya terjaring penertiban diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Selain penertiban, petugas juga memberikan edukasi melalui pendekatan Police Goes to School, khususnya mengenai keselamatan berkendara, kelayakan kendaraan, dan disiplin berlalu lintas.
“Kami mengajak pihak sekolah dan orang tua ikut mengawasi kendaraan yang digunakan para siswa. Dengan sinergi bersama, kita dapat menciptakan lingkungan sekolah yang aman, tertib, dan nyaman,” pungkasnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, lancar, dan kondusif serta mendapat apresiasi dari pihak sekolah.**

0 Komentar