BREAKING: BLBI Bisa Dibebaskan, Kenapa Uang Nasabah Jiwasraya 25,5% Tidak? Sindiran Telak di Gedung Djuanda

  


JAKARTA- Jumat, 26 September 2026.Seorang nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Machril, mendatangi Gedung Djuanda Kementerian Keuangan RI di Jalan Wahidin No.1, Jakarta Pusat, Jumat, 26 September 2026.


Kedatangan Machril bersama istri dan sejumlah nasabah lainnya bertujuan menemui Menteri Keuangan RI dan menanyakan tindak lanjut surat pengaduan yang pernah disampaikan pada masa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Selain itu, ia juga menyampaikan surat khusus kepada Menteri Keuangan yang baru bertugas, Suahasil Nazara.


Setelah likuidasi Jiwasraya pada 9 Desember 2022, masih terdapat sisa hak nasabah sebesar 25,5% yang belum dibayarkan. Jumlah tersebut tergolong besar. Hingga kini alasannya belum adanya goodwill dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT Asuransi Jiwa Jiwasraya (Persero).


"Upaya penagihan telah dilakukan sejak 2018. Produk Saving Plan yang semula dijanjikan hanya satu tahun seperti deposito bank Himbara, hingga September 2026 belum dikembalikan. "Kalau ditagih, alasannya selalu tidak ada cashflow. Sekarang kan sudah ada uangnya. Masak masih belum mau mengembalikan?" ujar Machril.


Machril menegaskan telah mengantongi Putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), baik wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum. Dasar lainnya adalah janji pemerintah dalam LKPP Tahun 2020 oleh mantan Menkeu Sri Mulyani Indrawati, serta Rekomendasi Pansus Jiwasraya DPD RI 7 Oktober 2022 untuk segera menyelesaikan utang polis nasabah yang tidak ikut restrukturisasi.


Dalam kunjungan sangat singkat, Machril yang ditemani nasabah lainnya dan istrinya, diterima oleh staf Humas DJKN. Hanya dua orang staf. Padahal ia sangat kecewa. Sebelumnya ia pernah diterima dua staf Dirjen Kekayaan Negara, bahkan pernah dipertemukan langsung dengan Kepala Sub Dit. DJKN saat pertemuan di Kantor Ombudsman RI bersama Dirut PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 2025 di Jl. Rasuna Said Jakarta Selatan.


"Pihak DJKN menyatakan tanggung jawab Pemerintah sudah selesai setelah PMN (Penyertaan Modal Negara). "Kami nasabah terimakasih atas atensi Pemerintah dan kami sebagai nasabah Jiwasraya sama sekali tidak menerima PMN dan lagi pula nasabah hanya minta uang tabungannya kembali bukan uang PMN," tegas Machril.


"Pihak DJKN yang sempat menerima nasabah sebelumnya hanya janji-janji saja, bahwa akan dikirim balasan surat, surat sudah dengan Direkturnya yang sampai saat ini tidak pernah menerimanya. "Demikian lika-liku kami dalam berjuang untuk mendapatkan kembali uang tabungan yang hanya dijanjikan terus-menerus sejak 2018. Padahal uang itu sesungguhnya ada dan tersedia."ujarnya.


"Mudah-mudahan sejak Menteri Keuangan Bapak Suahasil Nazara sisa uang nasabah Jiwasraya pemiliknya Keluarga Anak Yatim, Janda dan Pensiunan bisa dikembalikan untuk dibelanjakan dan bayar hutang. Tentunya pemerintah akan mendapat pemasukan dari bermacam sektor perpajakan dimana Pemerintah sangat perlu untuk menghidupkan ekonomi, apalagi utang BLBI sudah dibebaskan berkat kepiawaian Bapak Menkeu Suahasil Nazara,Demikian penjelasan Saudara Machril kepada awak media menanyakan hasil kunjungannya ke Kementerian Keuangan RI.(Red)




*

0 Komentar