BPI KPNPA RI Bogor Kecam Sikap Inkonsistensi KPK dalam Penanganan Skandal Kasus di Pemkab Bogor:



BOGOR, 23 AGUSTUS 2026 – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI)  Bogor, melayangkan kritik keras terhadap performa dan transparansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Hal ini merespons simpang siur penindakan hukum yang terjadi di Pendopo Kabupaten Bogor pada Kamis, 20 Agustus 2026 lalu.


Ketua BPI KPNPA RI Bogor, Rizwan Riswanto, menilai keterangan pers yang disampaikan oleh Humas maupun penyidik lembaga antirasuah tersebut sangat tidak berwibawa, mencerminkan pelemahan institusi, serta berpotensi menghilangkan integritas KPK di mata publik.


Penjelasan yang berubah-ubah dinilai telah menciptakan "bola liar" dan mencederai rasa keadilan masyarakat Kabupaten Bogor.


Inkonsistensi KPK dan Dugaan Pelanggaran SOP

Rizwan Riswanto menyatakan adanya kejanggalan nyata dalam prosedur yang dilakukan KPK.


Di satu sisi, KPK sempat membantah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT), namun di sisi lain mengakui adanya pengamanan barang bukti berupa uang tunai senilai kurang lebih Rp1,5 Miliar serta menaikkan status kasus ke tahap penyidikan melalui skema Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum.


"KPK seperti tak bertaji. Jawaban humas dan penyidiknya sangat inkonsisten.


Ada indikasi mempermainkan kasus ini. Narasi penindakan di lapangan jangan dipelintir dari fakta tangkap tangan menjadi sekadar Sprindik Umum yang bias tanpa tersangka.


Penjelasan KPK sama sekali tidak masuk akal dan diduga kuat melabrak Standar Operasional Prosedur (SOP) internal KPK sendiri," tegas Rizwan Riswanto dalam keterangan resminya.


BPI KPNPA RI Bogor menegaskan fakta-fakta lapangan yang tidak bisa dibantah:


   1. Barang Bukti Nyata: Adanya uang miliaran rupiah yang telah diamankan.


   2. Subjek Hukum Jelas: Para pelaku ada, hidup, dan disergap dalam keadaan berkumpul di area Pemkab/Pendopo.


3. Unsur Pidana Terpenuhi: Berada di satu lokasi penindakan secara bersama-sama memperkuat adanya dugaan permufakatan jahat tindak pidana korupsi.


Merujuk Hukum dan Perundang-undangan Negara RI


BPI KPNPA RI Bogor mengingatkan KPK untuk kembali patuh pada khitah undang-undang dan peraturan negara, di antaranya:


* Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK):


Pasal 5 menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK harus berasaskan pada:


Kepastian Hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepentingan Umum, dan Proporsionalitas.


Sikap menutup-nutupi status hukum para pihak yang diamankan dinilai menabrak asas keterbukaan dan kepastian hukum.


* Pasal 1 angka 19 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):


Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan.


Adanya uang Rp1,5 Miliar dan sejumlah pejabat yang diperiksa secara simultan memenuhi unsur materiil tertangkap tangan.


* Pasal 88 KUHP tentang Permufakatan Jahat & UU Tipikor:


KPK diminta tidak mengaburkan delik formil dari tindakan tangkap tangan menjadi sekadar penyidikan umum yang mengulur waktu tanpa kejelasan status hukum tersangka, mengingat potensi permufakatan jahat antar dari jajaran oknum Pemkab Bogor sudah sangat kasat mata.


Tuntutan BPI KPNPA RI BOGOR

BPI KPNPA RI Bogor memperingatkan dengan tegas agar KPK tidak melakukan "tawar-menawar" atau bermain-main dengan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bogor.


Masyarakat Kabupaten Bogor menuntut transparansi total. Jika dalam waktu dekat KPK gagal menetapkan tersangka secara definitif dan terus berlindung di balik alasan Sprindik Umum, BPI KPNPA RI bersama elemen masyarakat sipil Bogor tidak akan ragu untuk melaporkan ketidak profesionalan oknum penyidik ini kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK RI demi menjaga marwah pemberantasan korupsi di Indonesia.

0 Komentar