BASA & Rekan Nilai Kinerja Kantor Pertanahan Kotabaru Tidak Profesional, Ancam Tempuh Jalur Hukum hingga RDP

  

 

KOTABARU – Kantor hukum BASA & Rekan bersama Aliansi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) melontarkan kritik keras terhadap pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru. Mereka menilai penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang mereka dampingi berjalan lambat dan tidak menunjukkan kepastian hukum.


Advokat BASA & Rekan, Hafidz Halim, S.H., menyebut sedikitnya terdapat sejumlah perkara masyarakat yang hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang jelas. Di antaranya sengketa ahli waris Ratu Kapsah melawan pihak yang berkaitan dengan tanah bandara, persoalan Syahroni Lubis terkait terbitnya sertifikat hak milik di atas tanah yang diklaim miliknya, permohonan mediasi Imam S. dan Ari Maulana dengan Tjiu Johni Eko alias Utuh Laris yang disebut belum diakomodir, hingga permintaan verifikasi lahan di Jalan Raya Sebelimbingan yang di jadikan SHM tanpa prosedur menurutnya belum ditindaklanjuti.


Selain itu, Pria yang akrab disapa bang Naga itu juga menyinggung perkara Andi Mulfiani yang disebut belum menerima berita acara hasil pengukuran padahal sudah dilakukan verifikasi lapangan secara langsung bersama Petugas Pertanahan yang difasilitasi oleh Perkimtan, ditambah persoalan lahan Sejakah yang ternyata mengangkangi surat kuasa hingga tanpa melibatkan kuasa hukum dalam Penyerahan kebeberapa warga, kendala penerbitan SKPT di Bekambit, bahkan perkara H. Rustam yang menurutnya terus dijanjikan tanpa kepastian, serta persoalan yang melibatkan PT GAS ternyata HGU dianggap telah prosedur padahal jelas yang mengelolanya adalah Sinar Mas.


"Perkara masyarakat yang kami dampingi terus menumpuk. Sampai hari ini kami belum melihat penyelesaian yang objektif dan profesional. Yang kami rasakan justru proses yang berlarut-larut tanpa kepastian hingga ekspektasi janji janji belaka," kata Halim.


Ia menduga lambatnya penanganan sejumlah perkara tersebut merupakan bentuk penundaan penyelesaian yang sengaja dilakukan agar menimbulkan keresahan.


"Kami menilai ada kesan mengulur ngulur waktu. Seolah-olah terlihat bekerja, tetapi substansi persoalan tidak kunjung diselesaikan itupun harus didatangi berulang ulang," ujarnya.


Halim juga menyoroti persoalan status lahan di Jalan Raya Sebelimbingan yang menurutnya perlu dipertanggungjawabkan oleh Kantor Pertanahan apabila benar terdapat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas aset jalan, serta penggunaan bukti palsu di Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin juga akan kami persoalkan.


Sebagai bentuk respons, BASA & Rekan bersama ARUN menyatakan tengah menyiapkan sejumlah langkah, baik melalui jalur hukum maupun jalur politik. Langkah tersebut meliputi permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Kotabaru, penyampaian aspirasi kepada Bupati Kotabaru, hingga kemungkinan menggelar aksi unjuk rasa apabila berbagai persoalan masyarakat tersebut tetap tidak memperoleh penyelesaian.


"Kami rasa langkah sekarang adalah menyiapkan atau menempuh upaya hukum, meminta RDP di DPRD Kabupaten Kotabaru maupun di hadapan Bupati Kotabaru, serta melakukan aksi demonstrasi. Kami menilai permasalahan masyarakat tidak boleh terus diabaikan dan dibiarkan," tegas Halim.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru belum memberikan tanggapan atas berbagai pernyataan dan kritik yang disampaikan BASA & Rekan. Redaksi akan memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyanyi Mandarin Asal Jember Ini Viral Gara-Gara 'Mardua Holong', Judika Terharu

PN Jakarta Pusat Tolak PKPU PT. Prima Solusi Comoutindo terhadap Yusuf Mansur

Advokat Dr. M. Ali Syaifudin, S.H., M.H., Ketua Umum Organisasi Advokat PADIRAYA.Menyampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru 2026