"SKANDAL WARIS MEMANAS! Penolakan An-Nisa 11 Picu Langkah Hukum Tanpa Kompromi”

    



MEDIASI GAGAL TOTAL DI PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA: TERGUGAT DINILAI MEMBANGKANG TERHADAP SYARIAT ISLAM DAN MENGABAIKAN KEADIL

Tigaraksa, 23 April 2026 — Proses mediasi dalam perkara sengketa waris yang digelar di Pengadilan Agama Tigaraksa hari ini secara tegas dinyatakan gagal total. Kegagalan ini bukan tanpa sebab, melainkan akibat sikap pihak tergugat yang secara nyata menunjukkan *ketidakpatuhan, ketidakjujuran, dan hilangnya itikad baik* dalam mencari penyelesaian yang adil.


Dalam forum mediasi yang seharusnya menjadi ruang damai, dua orang dari pihak tergugat bersama kuasa hukumnya justru Secara terang-terangan menolak pembagian harta waris berdasarkan syariat Islam. Padahal ketentuan tersebut telah sangat jelas dan tegas diatur dalam Al-Qur’an, khususnya Surat An-Nisa ayat 11. Selain itu, dalam hadis Nabi Muhammad SAW juga ditegaskan prinsip hukum waris: “لا وصية لوارث” (Tidak ada wasiat bagi ahli waris). Penolakan ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap ketentuan hukum Islam sekaligus mencederai rasa keadilan.


Sikap tersebut tidak hanya menghambat penyelesaian perkara, tetapi juga memperlihatkan adanya dugaan kuat upaya untuk  menguasai hak orang lain secara tidak sah dan melawan hukum. Mediasi telah disia-siakan, dan kesempatan untuk menyelesaikan perkara secara bermartabat telah diabaikan.


Sehubungan dengan kegagalan total mediasi dalam gugatan perdata ini, maka langkah hukum tidak akan berhenti. Laporan pidana yang telah diajukan oleh pihak penggugat, Saudara Nana S Sulaeman selaku Wasekjen DPP PASTI, dipastikan akan terus dilanjutkan tanpa kompromi. Proses hukum di Kepolisian akan dikawal secara ketat dan serius oleh Organisasi DPP PASTI hingga tuntas, guna memastikan tidak ada celah bagi penyimpangan dan ketidakadilan.


Hasil mediasi ini akan disampaikan secara resmi kepada Majelis Hakim sebagai bahan pertimbangan penting dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada tanggal 7 Mei 2026.


Kami menegaskan dengan sikap yang sangat jelas: segala bentuk kezaliman, perampasan hak, dan penyimpangan hukum akan dilawan tanpa mundur selangkah pun. Ini bukan sekadar perkara, tetapi perjuangan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.


Keadilan tidak untuk ditawar. Kebenaran tidak untuk dinegosiasikan. ALLAHUAKBAR!


Rudy Silfa, S.H., M.H.

Ketua Umum DPP PASTI




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyanyi Mandarin Asal Jember Ini Viral Gara-Gara 'Mardua Holong', Judika Terharu

PN Jakarta Pusat Tolak PKPU PT. Prima Solusi Comoutindo terhadap Yusuf Mansur

Advokat Dr. M. Ali Syaifudin, S.H., M.H., Ketua Umum Organisasi Advokat PADIRAYA.Menyampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru 2026