Kuasa Hukum PBS, Advokat Mintarno, S.H. : Langkah Hukum Lebih Lanjut Akan Kami Tempuh Apabila Pihak ED Tetap Tidak Menunjukkan Itikad Baik
Jakarta. - Kuasa Hukum PBS, Advokat Mintarno, S.H. dari Law Office J.M & Partners, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan Dua kali Somasi kepada mantan istrinya, ED. Somasi tersebut dilakukan karena ED dinilai belum menepati kesepakatan bersama yang dibuat dalam proses Restorative Justice di Polda Metro Jaya, jelasnya. Kepada Awak Media. Di Jakarta, Minggu, 2 November 2025.
PBS, seorang duda yang menikahi ED, janda yang dinikahinya pada 14 Juli 2018 di KUA Ciledug, Tangerang telah resmi bercerai berdasarkan Akta Cerai No. 0975/AC/2023/PA.JS tertanggal 13 April 2023.
Dalam perjalanannya, hubungan keduanya diwarnai sejumlah persoalan hukum. Tercatat, ED membuat tiga laporan polisi terhadap PBS di Polda Metro Jaya pada tahun 2022 dan 2023. Namun, ketiga laporan tersebut kemudian disepakati untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, sesuai Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kapolri No. 8/2018.
Sebagai bentuk itikad baik, pada 22 Agustus 2025 PBS telah menyerahkan satu unit mobil Honda HR-V tahun 2016 beserta BPKB-nya sesuai isi kesepakatan di hadapan penyidik Polda Metro Jaya. Namun hingga kini, pihak ED disebut belum menjalankan kewajibannya, yakni mencabut ketiga laporan polisi tersebut.
“Klien kami sudah melaksanakan seluruh kewajibannya, tapi pihak ED belum menepati isi perjanjian. Karena itu kami telah mengirimkan somasi pertama pada 27 Oktober 2025 dan somasi kedua pada 1 November 2025,” ungkap Mintarno, S.H.
Kuasa hukum menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 311, 482, dan 483 KUHP yang mengatur tentang fitnah dan pemerasan.
“Langkah hukum lebih lanjut akan kami tempuh apabila pihak ED tetap tidak menunjukkan itikad baik,” tegas Mintarno.
Hingga berita ini diturunkan, pihak ED belum memberikan konfirmasi atau tanggapan terkait somasi tersebut.(Red,).

Komentar
Posting Komentar