Praperadilan ARUKKI : Kejari Jaksel Diduga Main Kucing-Kucingan, Eksekusi Silvester Masih Misteri

   

Keterangan Foto: Sidang praperadilan ARUKKI, di PN Jaksel, Senin (15/09/2025). 


Jakarta – Perkara Praperadilan Nomor 96/Pid.Pra/2025/PN Jakarta Selatan yang diajukan oleh Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) hari ini telah memasuki babak sidang pembuktian. Hal ini dikarenakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) selaku Termohon kembali tidak hadir di persidangan meskipun sudah 3 !tiga) kali dipanggil secara sah oleh pengadilan, tanpa memberikan alasan yang dapat dibenarkan menurut hukum.


Atas kondisi tersebut, Majelis Hakim memerintahkan pihak Pemohon ARUKKI untuk segera menyiapkan alat bukti guna disampaikan dalam sidang Selasa (16/09/2025), meskipun Termohon tetap tidak hadir. Salah satu Kuasa Hukum ARUKKI, Rudy Marjono,SH menilai absennya Termohon bukanlah hal kebetulan, melainkan upaya menghindar dari kewajiban hukum.


Keterangan Foto: Rudy Marjono,SH selaku Kuasa Hukum ARUKKI.



“Ketidakhadiran Termohon hingga tiga kali panggilan patut diduga karena tidak siap menjawab alasan sah terkait belum dilaksanakannya eksekusi terhadap terpidana Silvester Matutina. Bahkan, kami khawatir masih ada skenario ‘kejar-kejaran’ yang dimainkan antara pihak kejaksaan dan terpidana,” ujar Rudy Marjono,SH selaku Kuasa Hukum ARUKKI kepada awak media.


Rudy Marjono SH juga mempertanyakan peran intelijen Kejari Jaksel, mengingat hingga saat ini eksekusi terhadap Silvester Matutina belum juga dilaksanakan. “Jika sampai hari ini eksekusi masih belum dilakukan, publik berhak bertanya: apakah intel Kejari Jaksel tidak bergerak, ataukah ada faktor lain yang menyebabkan penundaan eksekusi ini?” tanya Rudy Marjono,SH.


ARUKKI menegaskan, perkara ini bukan hanya menyangkut kepastian hukum terhadap terpidana, tetapi juga menyangkut kredibilitas institusi penegak hukum dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Gelar Sidang Mediasi Kedua Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL)

ADVOKAT Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL.,CMed. : Persidangan GANDHI SEVA LOKA Lanjut ke Tahap MEDIASI !!

REPLIK Tidak Banyak Dibantah, Aset Para TERGUGAT Terancam di SITA !!!