HAMI Babel Ambil Alih Kasus Pengeroyokan Budi Kurniawan di Lokasi Tambang Pungguk Bangka Tengah

  


Keterangan Foto : HAMI Babel Ambil Alih Kasus Pengeroyokan Budi Kurniawan di Lokasi Tambang Pungguk Bangka Tengah


BANGKA BELITUNG - Himpunan Advokat Muda Indonesia Bangka Belitung (HAMI Babel) saat ini langsung menangani perkara pengeroyokan terhadap Budi Kurniawan (korban-red) yang dilakukan oleh Iswadi CS di Lokasi Pungguk Kecamatan Koba.

HAMI Babel secara sah diberi kuasa oleh Budi Kurniawan (50) untuk menjadi pengacara dalam perkara pengeroyokan yang dilakukan oleh Iswadi CS di lokasi Pungguk Kecamatan Koba pada Kamis, 12 September 2024 lalu.

Perkara ini mencuat setelah korban melaporkan kejadian pengeroyokan ini kepada pihak berwajib dan saat ini statusnya masih tahap penyidikan.

Ketua HAMI Babel Feriyawansyah, SH, MH, CPCLE menyampaikan pihaknya diberikan kuasa oleh Budi Kurniawan (korban-red) untuk menjadi pengacara dalam perkara pengeroyokan yang terjadi di lokasi Pungguk Kecamatan Koba.

"Dengan diberikannya kuasa ini kami akan langsung bergerak cepat agar perkara ini tidak terlalu lama ditangani dan ada beberapa langkah kongkrit telah kami persiapkan," ujarnya Jumat, 25 Oktober 2024.

Ia melanjutkan HAMI Babel tidak akan mentolerir siapapun yang berada dibelakang pelaku pengeroyokan terhadap korban Budi Kurniawan.

"Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan perkara pengeroyokan terhadap korban Budi Kurniawan yang kasusnya sudah berjalan selama kurang lebih 41 hari ditambah pelaku saat ini tidak dilakukan penahanan," tuturnya.

"Sebagai Advokat kami akan selalu ingat bahwa keadilan bukanlah permainan, tapi tugas serius untuk menegakkan hukum," tukasnya.


Senada dengan Sekretaris HAMI Babel Surianto, SH, CRBD mengatakan pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pihak terkait dan menyambangi Polres Bangka Tengah.

"Kita akan ke Polres Bangka Tengah untuk memastikan sejauh mana perkara ini ditangani," ungkapnya.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah (Bateng) Iptu Imam Satriawan mengatakan kasus pengeroyokan terhadap Budi Kurniawan (50) yang dilakukan oleh pelaku Iswadi CS masih tahap penyidikan.

"Untuk pelaku statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

 Saat media ini menanyakan apakah tersangka ditahan Kasat Reskrim Polres Bateng Iptu Imam Satriawan menyampaikan untuk penahanan kewenangannya ada di penyidik.

"Terkait penahanan tersangka kewenangannya ada di penyidik," tandasnya.(Red) 


Sumber: https://www.wowbabel.com/lokal/59813808483/hami-babel-ambil-alih-kasus-pengeroyokan-budi-kurniawan-di-lokasi-tambang-pungguk-bangka-tengah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Gelar Sidang Mediasi Kedua Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL)

JPU KPK DIMINTA SEGERA TETAPKAN STATUS TERSANGKA UTAMA TIPIKOR GEREJA KINGMILE 32 MIMIKA

ADVOKAT Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL.,CMed. : Persidangan GANDHI SEVA LOKA Lanjut ke Tahap MEDIASI !!