Keterangan Foto: Adv. Hartono Tanuwidjaja,SH.,MSi.,MH.,CBL.,C.Med. Kuasa Hukum Penggugat Foto bersama. Jakarta - Fakta Persidangan perkara nomor 607/2025/PNJakarta pusat. Yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bahwa Usai melewati proses sidang dgn JAWABAN dari Kuasa TERGUGAT I (ic. SHYAM RUPCHAND JANIMAL), TERGUGAT II (ic. SHAM KISHINCHAND DARYANANI) dan TERGUGAT III) ic. BHAGWANDAS NARAINDAS) yang antara lain menyatakan hal-hal sebagai berikut, : - Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat tidak jelas/kabur (obscuur libel). - Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat Error in Persona. Keterangan Foto: Adv. Hartono Tanuwidjaja,SH.,MSi.,MH.,CBL.,C.Med. Kuasa Hukum Penggugat (kanan). MAKA, Para Penggugat telah mengajukan REPLIK atas JAWABAN Para Tergugat tersebut di atas, yang secara panjang lebar telah diuraikan sebagai berikut : Bahwa terkait dengan ketentuan KEANGGOTAAN HAK DAN KEWAJIBAN pada Pasal 8 jo Pasal 9 jo Pasal 10 j...
Komentar
Posting Komentar