Keterangan Foto: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Gelar Sidang Mediasi Kedua. JAKARTA-- Sidang Mediasi Gugatan Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL) digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang bernomor 607/Pdt/G/2024/PN Jkt.Pst. P.ara Prinsipal Penggugat (Pershotam + Raju Dhaloomal) dan Prinsipal Tergugat 1,2,3 (SHYAM RUPCHAND, SHAM K.DARYANANI, BAGWANDAS NARAINDAS) datang Hadir untuk mengikuti MEDIASI Ke-2 yang sempat dipimpin oleh Hakim Mediator : SAPTONO, S.H.,M.H. Dan Mediator dalam perkara gugatan ini, Semmy A Mantouw, S.H. Prinsipal Tergugat 1 saat diberikan kesempatan untuk berbicara menyatakan TIDAK bersedia untuk melanjutkan proses Mediasi. Sedangkan. Prinsipal Tergugat 2 dan 3 pada saat kesempatan Kaukus menyatakan masih bersedia melanjutkan proses Mediasi 607. Dan Pihak. Prinsipal Tergugat 4 tetap tidak hadir. Usai sidang Mediasi Tergugat I, Shyam Rupchand Janimal,tidak bersedia melakukan Mediasi, mungkin karena dia merasa tidak perna...
Komentar
Posting Komentar