Jakarta - Salah satu pemegang saham pada PT MSC, Ngariyanto melalui Tim Kuasa Hukumnya dari kantor Lawfirm Salim Halim & Partners berencana melayangkan dua laporan sekaligus kepada Kadiv Propam Mabes Polri. Laporan pertama terkait dengan perbuatan penyidik RS yang memerintahkan Auditor untuk melakukan Audit bulan Juni 2020, sedangkan dalam kesepakatan Rakor yang diaudit hanya bulan Maret, April dan Mei tahun 2020. "Untuk bulan Juni 2020, Terlapor berinisial DJ sudah mengatakan tidak ada laporan keuangan, namun Penyidik memerintahkan Auditor untuk melakukan Audit di bulan Juni 2020. Oleh karena itu, Penyidik diduga telah melakukan tindakan tidak Propessional dan cenderung memihak.," ujar Kuasa Hukum Salim Halim SH, dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (26/4/2024). Laporan kedua, kata Salim Halim, terkait dengan hasil RUPS yang diselenggarakan pada tanggal 23 April 2020 yaitu keputusan rapat memberhentikan karyawan dan membayar pesangon karyawan yang di PHK. An
Komentar
Posting Komentar